Jumat, Ketua dan Sekretaris Parpol Pendukung Wajib Hadir di KPU Balikpapan

Rabu 02-09-2020,12:23 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sesuai aturan KPU. Setiap ketua dan sekretaris parpol pendukung, harus mengantar calon yang diusungnya saat waktu pendaftaran, Jumat (4/9/2020), di kantor KPU Balikpapan.

Kalau tidak hadir, maka dukungannya dianggap tidak sah. Begitu yang dikatakan Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, saat ditemui usai rapat koordonasi kesiapan pelaksanaan, pemilihan walikota dan wakil walikota Balikpapan 2020, Rabu (3/9/2020)

Jadi dalam aturan KPU, misalnya ada delapan partai pengusung, maka artainya akan dicoret dari daftar partai pengusung. "Kalau tidak misalnya pengurus partai politik, ketua dan sekretaris itu tidak hadir, dan mengurangi jumlah kursi itu, batal," urainya.

Ia menyebut cukup dua orang saja yang hadir. Ketua dan sekretaris parpol. Sebab terkendala kondisi pandemi. Kalau ternyata harus diwakilkan karena berhalangan hadir, maka harus ada surat keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu Noor Thoha juga menjelaskan rapat koordinasi yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan itu terkait progres pelaksanaan pilkada serentak yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020, mendatang.

Ia menyebut selain kelengkapan APD, secara teknis semua masih berjalan normal. "Masalah APD ini belum menjadi kendala tapi kami masih was-was. Bagaimana sistematika pencairannya (anggaran), Apakah usulan kami diterima semua atau bagaimana. Sampai sekarang kami belum mendapat penjelasan itu," ungkapnya.

Ia menyebut sudah mengajukan anggaran tambahan pelaksaan Pilkada khusus untuk kelengkapan antisipasi COVID-19 kepada pemerintah pusat. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan. "Kalau pemkot sudah jelas tifak ada anggaran itu. Makanya di forum inilah kami menyampaikan kepada pak wali dan stakeholder. Ini kendala kami," terangnya.

KPU Balikpapan mengajukan anggaran tambahan sekitar Rp 13,5 miliar untuk COVID-19. Anggaran inilah yang ditunggu-tunggu. Sebelumnya KPU Balikpapan sudah menerima dana hibah dari mendagri, senilai sekitar Rp 1,7 miliar, untuk biaya rapid test, pembelian termo gun dan lain-lain. "Kesimpulannya sudah disetujui (pengajuan tambahan Rp 13,5), tapi disetujui berapa kita nggak tahu," imbuhnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu Balikpapan Agustian. Ia mengaku bersurat kepada KPU terkait akses data kelengkapan calon pasangan walikota dan wakil walikota yang akan maju dalam Pilkada 2020. "Kita evaluasi pelaksanaan Pilkada 2015. (Saat itu) Balikpapan menjadi isu nasional terkait adanya calon dengan ijazah palsu," ungkapnya.

Masalah keotentikan ijazah akan menjadi salahsatu fokus Bawaslu tahun ini, selain kelengkapan lainnya yang dianggap masih kurang. "Nanti setelah pendaftaran ada masa perbaikan. Di situlah para pasangan calon. Ketika ada kelengkapan yang dirasa kurang. Maka betul-betul digunakanlah tahapan ini," urainya.

Jika menilik kasus ijazah palsu di tahun 2015, katanya, saat itu belum masuk tahapan perbaikan kelengkapan data calon, namun si calonnya yang buru-buru mengganti dokumennya, yakni di masa pendaftaran. "Kan beda konteksnya mengganti di masa perbaikan. Nah ini nanti intens kami komunikasi dengan KPU. Kami ingatkan kepada peserta pemilih. Yang ada kekurangannya dilengkapi di masa perbaikan," imbuhnya.

Menurutnya, nanti KPU akan bersurat kepada Bawaslu untuk memberi oendampingan untuk memverifikasi ijazah. "Cuma waktu verifikasi itu sangatbsingkat sekali, mulai dari tanggal 6 sampai 11 September. Jadi kita nanti akan membagi tim," katanya.

Syarat ijazah yang dieprlukan sampai ditingkat SMA. Sehingga untuk verifikasi keaslian ijazah harus dari SMA, SMP dan SD. Sementara untuk ijazah sarjana tidak diwajibkan. "Tapi ada konsekuensinya jika dokumen S1 tidak dilampirkan. Maka titlenya tidak boleh digunakan selama kampanye," ungkapnya.

Dan jika misalnya, lanjut Agustian, dikemudian hari ijazah sarjana suatu pasangan calon ditemukan palsu. Maka tidak berpengaruh pada statusnya dan tetap diperbolehkan maju berkontestasi. Sebab aturannya hanya sampai pada ijazah SMA saja. "Yang dihitung kan syarat minimalnya SMA. Tetap sah aecara administrasi. Tapi kalau ditemukan palsu itu mungkin terkait tindak pidana lainnya," urainya.

Selain itu, Agustian menyebut sampai saat ini Bawaslu Balikpapan belum menemukan adanya tindakkan yang masuk dalam kategori pelanggaran mahar politik. "Untuk sementara ini kami sifatnya pasif. Karena terkait money politik ini harus ada laporan. Sejauh ini tidak ada," katanya.

Kedepan, pihaknya juga akan mengawasi jalannya proses kampanye yang rawan politik uang. "Untuk politik uang itu kita lihat dulu kapan peristiwanya. Kalau sekarang belum bisa. Karena ini belum masa kampanye jadi kita belum bisa menrapkan pasal itu," imbuhnya. (ryn/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait