Pemprov Alokasikan Rp 7 M

Selasa 01-09-2020,11:30 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

GUBERNUR Kaltara Irianto Lambrie berdiskusi dengan tenaga medis di sela-sela kunjungan ke RSUD Tarakan, belum lama ini. (HUMAS PEMPROV KALTARA)

Pemberian Insentif Diperpanjang hingga Desember

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan biaya operasional kesehatan (BOK) untuk insentif tenaga kesehatan. Yakni mereka yang terlibat dalam penanggulangan COVID-19 di daerah. Nilainya Rp 3,7 triliun.

Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menuturkan, di Kaltara sendiri, berdasarkan informasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Penbendaharaan (DJPb), data sementara per 25 Agustus 2020, alokasi BOK tambahan gelombang III baru disalurkan ke rekening kas umum daerah se-Kaltara sebesar 60 persen. Dari alokasi BOK tambahan sebesar Rp 14,3 miliar.

Sebelumnya, untuk gelombang I telah disalurkan penuh Rp 2,4 miliar. Begitupun untuk gelombang II, juga penuh disalurkan sebesar Rp 239 juta.

Alokasi BOK tambahan gelombang I dan II, digunakan untuk pembayaran insentif pada Maret dan April. Sesuai rekomendasi dari Kemenkes. Sedangkan BOK tambahan pada gelombang III, dialokasi untuk pembayaran pada Maret hingga Mei.

“Besaran insentif nakes bervariasi. Untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat atau bidan Rp 7,5 juta, dan nakes lainnya Rp 5 juta,” kata Gubernur, kemarin.

Sementara, untuk total nakes se-Kaltara yang menerima insentif jumlah pastinya belum bisa diketahui. Total nakes penerima insentif baru dapat diketahui setelah verifikasi, disetujui, dan insentifnya dibayarkan.

Tags :
Kategori :

Terkait