Segera Rampungkan Pembahasan APBD 2021 PPU Sesuai Jadwal

Selasa 01-09-2020,10:55 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi (tengah) saat memimpin rapat beberapa waktu lalu. (Humas DPRD PPU).

Penajam, nomorsatukaltim.com - Meski dalam masa pandemi COVID-19, tak ada alasan terlambat untuk penyelesaian proyeksi APBD 2021. DPRD Penajam Paser Utara (PPU) optimis.

Setidaknya semua bisa rampung sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tak melewati aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Lebih cepat lebih baik," ucap Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedi, Jumat (28/8/2020).

Pemerintah daerah diberi batas waktu pembahasan paling lambat 30 November 2020. Pasalnya, jika melewati ketentuan itu bisa dikenai sanksi. Kepala daerah dan anggota DPRD bisa tak bergaji selama enam bulan.

“Sebelum tanggal 30 November itu. Kami akan segera paripurnakan APBD murni 2021," tegasnya.

Draft kebijakan umum anggaran dan priotas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2021 sudah diserahkan. Pekan lalu. Oleh Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Saat ini masih dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU. “Sudah juga kami rapatkan bersama pemerintah daerah untuk finalkan KUA-PPAS 2021 itu,” sebutnya.

Jhon menjelaskan, setelah KUA-PPAS disetujui Banggar akan dilanjutkan pembahasan pos anggaran. Kebutuhan dana tiap program dan kegiatan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kalau sudah selesai, masuk kepembahasan selanjutnya,” imbuhnya.

Adapun sstimasi APBD 2021 sekira Rp 1,3 triliun. Hitungan pendapatan dan belanja daerah tersebut belum termasuk bantuan keuangan (Bankeu) provinsi dan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Yang sekira Rp 1,6 triliun.

Namun begitu ia menyadari kondisi secara nasional memang sedang terdampak. Tak menutup mata, ia memastikan program yang ada akan pro terhadap masyarakat.

Bisa saja ada usulan pos anggaran yang perlu direlokasi untuk yang lebih prioritas. Nanti disampaikan pada saat rapat.

Lagipula, jumlah itu masih rancangan pendapatan. "Rp 1,3 triliun ini hanya sebatas perkiraan atau belum termasuk angka rill," ujarnya.

Apalagi sampai saat ini belum keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang dana bagi hasil (DBH) untuk daerah. Jelas berpengaruh. Mengingat daerah ini masih bertumpu pada hasil bumi. Yang saat ini kondisinya sedang tak baik.

Tags :
Kategori :

Terkait