Rizal Bantah PDAM Alami Kemunduran, Perubahan Status Amanat UU

Senin 31-08-2020,22:24 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Kantor PDAM Kota Balikpapan, Jalan Ruhui Rahayu 1, Sepinggan. (Andi Muhammad Hafizh/ Nomorsatukaltim)

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi membantah. Perubahan nomenklatur PDAM menjadi perusahaan umun daerah (Perumda) dikatakan suatu kemunduran.

"Oh enggak. Memang itu amanat undang-undang," tegasnya, saat ditemui, usai rapat paripurna dengan anggota DPRD via daring, terkait nota penjelasan PDAM, dan pandangan akhir fraksi, Senin (31/8) kemarin.

Menurut Wali Kota Balikpapan dua periode itu, PDAM perlu berbenah. Dimulai dari perubahan status perusahaan. Agar bisa dikelola lebih profesional. Sebab selama ini PDAM terus disorot. Terutama sejak adanya kesalahan teknis penghitungan jumlah pemakaian air warga. "Malah lebih bagus. Itu memang kewajiban sudah," singkatnya.

Ia menjelaskan acuannya adalah UU nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah. Hingga permendagri mengamanatkan untuk berubah. "Ini harusnya sudah lama (diubah). Tapi karena kesibukan, kita sama-sama dengan dewan akhirnya baru dibahas," urainya.

Sementara itu, pemkot belum memutuskan mengenai penyertaan modal untuk PDAM yang diproyeksikan senilai Rp 1 triliun. "Penyertaannya (modal) apakah Rp 1 triliun atau hanya Rp 200 miliar berapa. Nanti kita masih lihat dulu," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan selama ini pelayanan PDAM selalu dikeluhkan masyarakat. Terutama aspek pelayanan kepada publik belum maksimal. "Kemudian tentang tarif kenaikan PDAM yang dianggap harus berbanding lurus dengan pelayanan," ujarnya.

Setiap tahun, PDAM terus menuntut kenaikkan tarif hingga 10 persen. Namun pelayanannya selalu dikeluhkan masyarakat. Padahal, menurut politisi Gerindra itu, ada ratusan miliar bantuan penyertaan modal yang telah diterima PDAM. Sementara penyertaan modal tersebut belum disampaikan secara transparan. Apalagi jika PDAM akan segera berubah kelembagaannya. "Padahal pelayanan harus berbanding lurus dengan penyertaan modal yang begitu besar," katanya.

Menurutnya, DPRD merasa perlu untuk kembali menganalisa apa yang telah disampaikan melalui Nota Penjelasan Walikota. "Kita minta jawaban dari wali kota apa yang diminta fraksi-fraksi ini, karena agenda dalam minggu ini walikota akan menyampaikan pandangannya,” imbuhnya. (ryn/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait