Lima tersangka kepemilikan sabu-sabu total 202,34 gram yang dimusnahkan Polisi.(Heri Muliadi/DiswayKaltara) Bulungan, DiswayKaltim.com - Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kaltara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 202,34 gram, Senin (19/8). Barang Bukti (BB) itu merupakan milik dari 5 tersangka dalam beberapa kasus terakhir. "Kami musnahkan sabu dari 3 laporan polisi. Sebanyak 202,34 gram dalam air berasal dari dua daerah yakni Tarakan dan Nunukan," ungkap Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando kepada DiswayKaltara. Kasus pertama ada dua orang diamankan bernama Eriek dan Jani, yang memiliki sabu sebanyak 43,35 gram. Diringkus di sebuah rumah Jalan P. Diponegoro RT 22, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Pada hari Selasa (6/8) sekitar pukul 09.30 Wita. "Jadi pengembangan dari Eriek, makanya kami dapatkan Jani yang juga masih warga binaan Lapas Tarakan," jelasnya. Jani sendiri telah menjalani hukuman 3 tahun. Sebelumnya pernah terlibat dengan narkoba sehingga di penjara. Kini kembali berulah dengan menjadi penyedia barang haram itu kepada masyarakat. "Satu orang ini masih berstatus Napi, dia Tamping," ucapnya. Lalu penangkapan kedua dilakukan oleh petugas yakni terhadap Adi dan Saenal Abidin dengan kepemilikan sabu-sabu sebanyak 9,96 gram. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Adi, Jalan Usman Harun RT 1 Kelurahan Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan. Pada 9 Agustus 2019 sekira jam 07.25 Wita. "Jadi kami amankan di Nunukan sebanyak dua kasus dan Tarakan satu kasus," bebernya. Dan terakhir penangkapan yang dilakukan terhadap Warga Negara Malaysia bernama Muhammad Ikmal (17), dengan membawa 3 bal sabu-sabu dari Tawau, Malaysia, seberat 149,03 gram. Ditangkap di Jalan poros perbatasan Desa Seberang RT 1 Kecamatan Sebatik Tengah, Nunukan. "Ikmal sendiri masih di bawah umur, dan perannya sebagai kurir," ujar Berliando. Untuk kelima tersangka ini pun di jerat dengan beberapa pasal yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati," pungkasnya. (*/ady/app)
202,34 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan
Selasa 20-08-2019,10:49 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-11-2026,21:50 WIB
Ubah Kardus Bekas Jadi Uang, Pertamina Dorong Bank Sampah Askit Balikpapan Ciptakan Lingkungan Bersih
Kamis 05-11-2026,05:59 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 5 November 2026, Cek di Sini!
Rabu 04-11-2026,18:00 WIB
Utang Pemkab PPU Lunas Tahun Ini, Sisa Rp63 Miliar Dibayar Desember 2026
Rabu 04-11-2026,22:52 WIB
Pengamat Singgung Ancaman Kedaulatan Negara, Soroti Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden RI
Rabu 04-11-2026,19:02 WIB
Tak Ditemui Rudy Mas'ud, Massa Melempar Sayur Busuk ke Kantor Gubernur Kaltim
Terkini
Kamis 05-11-2026,17:31 WIB
Pemkab PPU Dorong Otorita IKN Ambil Alih Aset Jalan di Sepaku, Maksimalkan Perbaikan Akses Warga
Kamis 05-11-2026,17:01 WIB
Tekan Risiko Penularan HIV/AIDS, Pemkab Paser Usulkan Pembentukan Tim Penanggulangan
Kamis 05-11-2026,16:31 WIB
HUT ke-80 SPS Digelar di Samarinda, Bahas Dinamika Pers dan IKN
Kamis 05-11-2026,16:00 WIB
Embung Buluminung sebagai Pasokan Air Alternatif, Mitigasi Cuaca Ekstrem 2027 di PPU
Kamis 05-11-2026,15:30 WIB