Samarinda, nomorsatukaltim.com - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Pergub ini diterbitkan berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2020. Diterbitkan bersamaan dengan masa perpanjangan kejadian luar biasa status tanggap darurat COVID-19 di Kaltim.
Setelah Pergub itu diterapkan, beberapa mal di Samarinda seperti Big Mall Samarinda dan Samarinda Square terus memperketat protokol kesehatan. Termasuk penggunaan masker. Pengunjung pun tidak diperbolehkan masuk ke mal ketika tidak menggunakan masker. Hal ini sebagai prosedur yang harus dipatuhi.
“Manajemen mal menerapkan ini atas anjuran serta aturan pemerintah,” ucap salah satu petugas keamanan yang tak mau disebutkan namanya.
Langkah tegas ini pun juga mendapat dukungan dari beberapa pengunjung mal. Terlebih masa darurat COVID-19 sudah diperpanjang oleh pemerintah Kaltim. Pengunjung berharap pandemi ini segera berakhir dan new normal yang sedang berjalan betul-betul memulihkan perekonomian serta kehidupan masyarakat.
“Ya tentu kami mendukung langkah pihak mal serta pemerintah sebagai pengatur kebijakan. Kami sebagai warga hanya bisa berharap agar langkah-langkah pemerintah juga tidak merugikan kami yang senantiasa memanfaatkan fasilitas publik. Semoga segera berakhir pandemi ini dan kehidupan berjalan normal,” ucap Lina (46), salah satu pengunjung mal di Samarinda.
Saat Disway Kaltim mencoba menemui pihak manajemen beberapa mal di Kota Tepian. Pihak terkait berhalangan untuk ditemui dan dimintai keterangan. (adv/top/qn)