Dugaan Tipikor di BPBD Kubar, Kejari Telah Panggil 8 Orang

Jumat 28-08-2020,22:53 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kasi Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean.(Imran/Disway Kaltim)

Sendawar, nomorsatukaltim.com –   Hingga saat ini Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) masih terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar.

Penyelidikan telah dimulai sejak Juli lalu, dengan adanya dugaan penggunaan anggaran. Tetapi kegiatannya tidak ada alias fiktif di BPBD Kubar. Perkembangan proses penyelidikan hingga saat ini, telah diperiksa sejumlah orang di Kantor BPBD Kubar.

“Penyelidikan terkait dugaan tipikor pemasangan plang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di BPBD Kubar tahun anggaran 2019,” jelas Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono melalui Kasi Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean kepada Harian Disway Kaltim di ruang kerjanya, Jumat (28/8).

Kejari Kubar terus melakukan proses penyelidikan dan telah memanggil sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penggunaan anggaran untuk kegiatan fiktif tersebut.

“Sudah dipanggil Kepala Dinas BPBD Kubar Jenton, PPTK (pergantian PPTK), bendahara BPBD, semuanya ada 7 sampai 8 orang yang sudah dimintai keterangan oleh Kejari Kubar,” kata Jaksa Muda IIId itu.

Sejauh apa kasus ini akan bergulir, dipastikan akan ramai. Karena penghitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Penyelidikan terus berjalan, sedangkan besar nilai total kerugian negara dalam kasus dugaan tipikor itu masih menunggu penghitungan oleh negara.

“Menunggu hasil audit dari BPK dan BPKP. Sumber dana dalam kegiatan fiktif itu adalah kucuran dari pusat ke kabupaten/kota, berupa DAK DBR-DH tahun anggaran 2019,” tandas Ricki.(imy/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait