Warga Bontang Tak Pakai Masker, Sanksinya dari Push Up sampai Penjara

Jumat 28-08-2020,21:35 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Wali Kota Bontang mensosialisasikan aturan Perwali sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat apel gabungan di Makopolres Bontang/Humas Pemkot.(ist)

Bontang, nomorsatukaltim.com -- Hukuman bagi orang yang tak pakai masker di Bontang paling berat. Ketimbang daerah lainnya. Skala internasional baru di Qatar sana yang menerapkan.

Samarinda hanya berlakukan sanksi denda. Wajib bayar Rp 250 ribu. Jika kedapatan tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar.

Di Bontang lebih ekstrim. Bisa dipenjara. Diinapkan di Rumah Tahanan polisi sehari semalam.

Aturan baru ini sudah berlaku. Per Kamis (27/8/2020) kemarin. Yang teken Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.

"Sudah berlaku per kemarin, Mas," ujar Kepala Bagian Hukum, Pemkot Bontang, Hariadi saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).

Judul aturan ini Perwali Nomor 21/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Sudah disebar kemana-mana. Paling masif melalui media sosial. Apalagi grup-grup whatsapp di tingkat RT sampai grup keluarga.

Di akun media sosial milik pemerintah juga disebar. Pemerintah sengaja memanfaatkan media sosial, sekaligus sosialisasikan aturan baru itu.

Tapi. Sanksi penjara tak ujug-ujug diberikan ke tiap pelanggar. Ada tahapannya. Mula-mula pelanggar diberi teguran lisan atau tertulis.

Jika kedapatan lagi, diberi sanksi kerja sosial selama 30 menit. Atau olahraga 15 menit, bisa lari, push up, sit up.

Nah. Apabila pelanggar menolak, baru petugas bisa mempolisikan si pelanggar ini. Yang harus menginap di hotel prodeo semalaman.

Perwali ini juga mengatur sanksi bagi pemilik usaha dan pengelola fasilitas umum. Mulai pemilik kafe, restoran, hotel, perusahaan hingga supir angkot jadi objek hukumnya. Wajib patuhi Perwali. Kalau tidak, ada sanksinya.

"Yah pararel lah, kita mulai terapkan aturannya sekaligus sosialiasikan," pungkasnya. (wal/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait