IKM Bersertifikasi Halal Minim

Jumat 28-08-2020,14:37 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Endang (Renata Disway )

TANJUNG REDEB, DISWAY - Industri kecil menengah (IKM) bidang kuliner di Berau yang bersertifikasi halal masih minim. Baru 74 dari 900 IKM.

Kepala Bidang Industri Diskoperindag Berau, Endang mengatakan, pemberian sertifikat halal pada produk IKM perlu ditingkatkan. Hanya saja kendala saat ini, belum bisa membantu memfasilitasi. Lantaran regulasi yang berpindah.

“Awalnya untuk sertifikasi halal di bawah naungan BPOM. Sekarang berpindah ke Kemenag. Tapi sampai sekarang belum ada jumlah pasti. Karenanya di tahun 2019 tidak ada pengadaan sertifikasi,” ujarnya kepada Disway Berau, Kamis (27/8).

Pengadaan sertifikat halal per sertifikat, katanya sebesar Rp 1,7 juta. Belum biaya akomodasi dan regulasi pengecekan. Dalam satu tahun, pihaknya memberi kuota sebanyak 10-20 IKM.

Dikatakan, kendala lainnya. pihak yang mendapatkan fasilitas belum tentu siap. Karena terkendala mengurus regulasi. "Ini juga yang menjadikan pengurusan sertifikasi halal masih sulit," tandasnya.

Ia menyebut kampung yang jauh dari ibu kota kabupaten. Masih banyak pelaku industri yang tidak mengerti baca tulis. Mereka telah mencoba meminta bantuan ke pemerintah kampung. Namun belum maksimal.

Menurut Endang, di 2020 ini, pelaku IKM menginginkan adanya label gula merah yang bersertifikat halal. Agar ada label halal pada salah satu produk unggulan Berau. Yaitu talinga sagai yang memerlukan bahan pendamping gula merah.

“Selama ini gula merah berasal dari luar. Seperti Sulawesi. Kita tidak mengetahui itu halal. Padahal untuk menjadikan gula merah sebagai bahan pendamping harus sertifikasi halal," jelasnya. (RAP)

Tags :
Kategori :

Terkait