Pemda Kukar Akan Lelang Kendaraan Dinas ke Masyarakat Umum

Kamis 27-08-2020,15:28 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kendaraan Dinas yang sudah diamankan dalam proses penataan aset oleh Pemda Kukar (Rafi'i/Nomor Satu Kaltim)

Kukar, nomorsatukaltim.com - Proses pendataan dan penataan aset terus dilakukan Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara (Kukar). Aset daerah berupa kendaraan dinas roda 2, dan kendaraan dinas roda 4. Hingga kendaraan dinas berupa truk dan bus.

Kendaraan dinas tersebut, merupakan aset yang saat ini masih digunakan oleh orang yang statusnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) lagi. Sehingga pemanfaatannya tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya.

"Ke depan akan dilakukan lelang barang (kendaraan dinas) tersebut," ujar Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar pada Disway Kaltim, Rabu (26/8/2020).

Namun sebelum dilakukan pelelangan. Pemda terlebih dahulu akan mendata dan mentaksasi harga kendaraan dinas tersebut. Kemudian akan dilepas untuk dilelang secara umum kepada masyarakat yang berminat.

Harapannya, dengan hasil pelelangan kendaraan dinas tersebut. Mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru, yang masuk kedalam kas milik daerah.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kukar Upa Permana menyebut. Untuk di lingkungan Setda Kukar saja, sebanyak 35 unit roda 2. Roda 4 sebanyak 7 unit, termasuk didalamnya 4 unit ambulans dan 3 unit mobil. Ditambah kendaraan campuran sebanyak 19 unit.

"Itu juga termasuk titipan dari OPD lain seperti BPKAD, dan dinas lain," ujarnya.

Namun jumlah tersebut, disebutkan Upa Permana masih bersifat sementara. Lantaran tim penertiban di lapangan masih terus mendata. Sehingga dipastikan jumlah kendaraan yang masuk, akan terus bertambah.

Upa Permana menjelaskan, pendataan aset ini dilakukan sebagai bentuk perbaikan pencatatan aset. Sehingga aset-aset yang sudah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan lagi, bisa dilakukan penghapusan aset. Tujuannya untuk menghilangkan beban di SIMDA Pemda Kukar.

Diketahui, penataan aset ini sudah dilakukan oleh pemerintah daerah sejak awal Juli 2020 lalu. Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu pengumpulan hingga 45 hari. "Mentok sampai awal September," pungkas Upa Permana. (mrf/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait