Pemkab Kukar Utamakan Sanksi Sosial untuk Pelanggar Protokol COVID-19

Kamis 27-08-2020,13:17 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kukar, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) terus menggodok aturan. Terkait kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan COVID-19. Saat beraktivitas di luar rumah. Karena tren kasusnya terus meningkat.

Sebelumnya, memang pemerintah daerah menginstruksikan Tim Penegakan Hukum (Gakum) COVID-19 Kukar, untuk merumuskan peraturan bupati (Perbup). Terkait penegakan kedisiplinan di tengah masyarakat yang terlihat mulai abai menjalankan protokoler.

Namun, Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar mengatakan, rumusan Perbup telah diserahkan. Tetapi dievaluasi ulang, terkait sanksi yang akan diterapkan. "Penekanannya sanksi sosial saja dulu, bukan sanksi denda," ujarnya pada Disway Kaltim, Rabu (26/8).

Nantinya, sanksi sosial yang diinginkan berupa pembersihan fasilitas tempat ibadah, maupun fasilitas umum. Seperti pasar, tempat rekreasi. Hal-hal yang berkaitan dengan sarana umum masyarakat. Chairil juga menginginkan, bagi masyarakat yang terkena sanksi diberikan sebuah seragam khusus. Berupa rompi yang bertuliskan tidak mematuhi protokoler kesehatan COVID-19.

Ataupun bagi masyarakat yang terjaring razia. Diberikan sanksi berupa menyumbang sejumlah masker. Untuk bisa dibagikan kembali ke masyarakat. "Itu masih digodok, dan draft yang ada dievaluasi," pungkasnya.

Diketahui, keputusan pemerintah daerah merumuskan Perbup ini bukan tanpa alasan. Namun, berdasarkan arahan yang tertuang didalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Sebagai bentuk respons pemerintah melihat perkembangan kasus COVID-19 secara nasional.

Sebanding dengan perkembangan kasus di Kukar, yang terus bertambah dan mencapai angka 400 lebih. (mrf/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait