Samarinda, nomorsatukaltim.com - Berkas gugatan Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo dikembalikan Bawaslu Samarinda kepada kuasa hukumnya. Aduan pasangan bacalon perseorangan tersebut dianggap belum lengkap.
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas tersebut ke kuasa hukum bacalon bersangkutan, Hilarius Onesimus M. Jong. "Kemarin, Selasa (25/8/2020), pasangan Parawansa-Markus melalui kuasa hukumnya, mengantar berkas gugatan ke Bawaslu. Dan kita sudah rapatkan hari ini. Rapat pleno. Hasilnya, itu (berkas) harus dilengakapi. Karena syarat formilnya kurang. Dan sudah kita sampaikan ke kuasa hukumnya," katanya, Rabu (26/8).
Ada banyak yang harus dilengkapi. Kata Muin, dirinya tak bisa menjelaskan secara rinci, ketika diminta menyebutkan berkas apa saja yang kurang dan harus dilengkapi itu.
Muin hanya menjelaskan, pokok perkara gugatan dengan tergugat KPU Samarinda. KPU dinilai melanggar protokol kesehatan dalam proses pelaksanaan tahapan pilkada. Tahapan yang dimaksud, verifikasi faktual (verfak) perbaikan. "Menyangkut PKPU Nomor 6 tahun 2020," jawabnya.
Saat dikonfirmasi, Hilarius Onesimus M. Jong, kuasa hukum pasangan bacalon Parawansa-Markus menegaskan, pihaknya akan segera melengkapi kekurangan berkas yang dimaksud. Paling lambat, berkas akan diserahkan kembali ke Bawaslu, Jumat (28/8). "Kalau enggak besok (Kamis, Red.), paling lambat Jumat," ungkapnya.
Ones, sapaan Hilarius Onesimus M. Jong, menjelaskan titik perkara gugatan. KPU dinilai melanggar PKPU Nomor 6 itu. Pasalnya, saat verfak perbaikan seharusnya, dilakukan dari rumah ke rumah. Bukan mengumpulkan dukungan di suatu tempat dengan jumlah banyak.
"Tim disuruh mengumpulkan pendukung. Ini kan melanggar. Dalam PKPU, kan verifikasi harusnya dari rumah ke rumah. Tapi malah disuruh mengumpulkan di suatu tempat. Di masa pandemi, tentu orang takut untuk berkumpul. Itu yang jadi fokus kita," jelasnya.
Sementara itu, KPU Samarinda menanggapi gugatan bacalon perseorangan Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo itu. Apa yang dilakukan pasangan tersebut, melalui kuasa hukumnya itu, langkah wajar. Dalam konteks proses demokrasi.
"KPU tentu mengapresiasi upaya teman-teman bacalon perseorangan dari Parawansa-Markus," kata Firman Hidayat, ketua KPU Samarinda.
Pihaknya, lanjut Firman, tentu juga bersiap. Merespons langkah gugatan itu. "Sebagai termohon, tentu harus menyiapkan dokumen, argumentasi, untuk melakukan pembelaan," tambahnya.
Ditegaskan Firman, KPU Samarinda menerima apapun yang diputuskan Bawaslu. Namun apa yang diputuskan nantinya, akan dikonsultasikan ke KPU Kaltim.
"Kami saat ini tunggu panggilan. Kami berharap untuk disidangkan. Kita lihat rekomendasi Bawaslu (hasil persidangan). Apakah mengulang (tahapan verfak perbaikan). Harus juga kita ke KPU (Kaltim). Apakah menjawab, menjalankan putusan Bawaslu atau melakukan upaya hukum lain," jelasnya.
Selama tahapan ini, ujar Firman lagi, KPU Samarinda melaksanakannya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk tahapan verfak perbaikan. Yang telah berakhir 15 Agustus lalu.
Pasangan bacalon perseorangan yang lolos verifikasi jumlah dukungan, hanya satu. Yakni Zairin Zain-Sarwono. "Sekitar 20 ribuan dukungan untuk Parawansa-Markus. Sementara syarat dukungan 43.977 jiwa. Zairin-Sarwono, sekitar 51 ribuan dukungan," ucapnya.
Tahapan Pilkada Samarinda terus berjalan. KPU dipimpin Firman, menegaskan kesiapannya. Untuk anggaran, tak perlu lagi diragukan. Seluruh dana yang diajukan ke Pemkot Samarinda, telah masuk ke KPU Samarinda seluruhnya. Pada Juni lalu. Baik anggaran untuk tahapan, maupun untuk pengadaan APD (Alat Pelindung Diri).