Diintai saat Asyik Bersantai, Pengedar Sabu Ditangkap di Teras Rumah

Rabu 26-08-2020,22:47 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

MN dan sejumlah barang bukti yang diamankan petugas. (Istimewa)

Samarinda, NomorSatuKaltim.com – MN mungkin tak mengira. Lagi asyik menikmati malam santai di teras rumah, ia malah ditangkap.

Ia memang sudah menjadi incaran polisi. Yang sudah mengamati aktivitasnya. Yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda meringkusnya, Selasa (25/8) malam. Sekitar pukul 21.15 wita, di Jalan Teratai, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Pengungkapan ini berangkat dari informasi masyarakat. Adanya sebuah lokasi yang kerap dijadikan tempat untuk transaksi sabu. Hasilnya polisi berhasil menangkap MN (34). "Kami menerima laporan, kalau di kediaman pelaku kerap digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Sehingga atas laporan tersebut anggota pun langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Rabu (26/8) sore.

Abdillah menyampaikan proses penggerebekan yang berlangsung di kediaman pelaku. Saat itu, polisi berpakaian sipil lebih dahulu melakukan pemantauan. Nampak MN yang sedang duduk di depan teras rumah.

Setelah memastikan bahwa pria tersebut adalah pelaku yang dilaporkan. Kemudian jajarannya langsung melakukan penangkapan. Tanpa perlawanan, tubuh MN pun digeledah. Namun tak ditemukan barang haram tersebut.

Setelah melanjutkan penggeledahan di dalam rumah, petugas kemudian menemukan satu buah dompet bewarna coklat. Alhasil ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu seberat 47,16 gram bruto, beserta enam bundel plastik klip.

Di dalam rumah itu pula, polisi turut mengamankan satu timbangan digital, empat sendok penakar dan satu buah kapsul plastik. Yang ditemukan di dalam lemari kamar milik pelaku. "Dia ini pengedar eceran sekaligus kurir, yang jelas ini masih akan kami dalami lagi dari mana dia dapat barangnya," terang Abdillah.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti dua unit handphone yang biasa digunakan untuk bertransaksi sabu. Kepada polisi, Muhammad Nur mengaku mendapatkan sabu dari orang yang tak dikenal. Dia telah memesan sabu sebanyak tiga kali dengan orang yang belum diketahui identitasnya tersebut.

"Jadi kalau mau ambil barang ini, dia lewat telepon yang nomornya tidak dikenal. Biasa ambilnya di tempat yang disuruh. Sama juga kalau dia mau antar ke orang. Dan dia juga mengaku kalau sekali antar itu biasanya diberikan upah Rp 1 juta," jelasnya.

Kini polisi masih mendalami penyelidikan untuk memburu penyuplai barang haram tersebut kepada MN. "Kita dalami lagi keterangan pelaku, asal barangnya dan di mana saja dia edarkan apakah ada keluar kota atau di Samarinda saja," terangnya.

"Yang bersangkutan kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (aaa/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait