Sertifikasi untuk Legalkan Usaha

Rabu 26-08-2020,11:41 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Kepala DKP Kaltara, Syahrullah bersama Kepala BPN Bulungan, Wahyu Setyoko menjadi narsum Respons Kaltara, Selasa (25/8).

TANJUNG SELOR, DISWAY – Upaya Pemprov Kaltara memfasilitasi pembuatan sertifikat lahan tambak, kembali dibahas pada program Respons Kaltara, Selasa (25/8). Dengan menghadirkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara, Syahrullah Mursalin dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan, Wahyu Setyoko sebagai narasumber.

Menurut Syahrullah Mursalin, latar belakang Pemprov Kaltara memfasilitasi petambak, karena lahan tambak salah satu faktor produksi penting. “Oleh karena itu, Pemprov merasa perlu untuk mendukung petambak, agar memiliki lahan tambak yang tersertifikasi,” kata Syahrullah.

Tujuannya, lanjut Syahrullah, dengan punya sertifikat, petambak bisa melakukan usaha lebih nyaman, karena legal. “Selama ini, belum banyak lahan tambak yang tersertifikasi. Kedua, ini dapat digunakan sebagai modal usaha atau agunan kepada perbankan dan lembaga keuangan bukan bank,” ungkapnya.

Dikatakan, program ini menindaklanjuti ide dan usulan Gubernur Irianto Lambrie ketika berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo, yang berkunjung ke Kaltara pada 2018 lalu. Dan, program dilakukan dengan tahap pemetaan, pendataan sejak 2018 di Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan. Yakni untuk mengetahui luas lahan tambak di Kaltara.

Selain itu, juga ingin mengetahui siapa penggarapnya. Pada 2019, diajukan sebanyak 1.516 per sel untuk ditindaklanjuti BPN. Untuk diterbitkan sertifikatnya. Kemudian, ditindaklanjuti lagi tahun ini, untuk dilakukan pendataan dan pemetaan lahan tambak di wilayah Tana Tidung dan Nunukan.

“Kita ajukan 139 petak. Mudah-mudahan bisa diproses BPN sesuai harapan kita,” ujarnya.

Dikatakan, sebagian petambak berada dalam kawasan hutan produksi (HP). Sedangkan HP tidak dapat dilakukan usaha atau digarap untuk budi daya. Setelah pemetaan, kata Syahrullah, baru diketahui.

“Jadi untuk mengetahui status lahannya masing-masing, silakan masing-masing petambak datang ke kantor kami. Kami akan tunjukan lokasi tambaknya masuk di mana, apakah sudah di kawasan APL (area penggunaan lain), atau masih di dalam HP dan atau HPK (hutan produksi konversi),” bebernya.

Jika masih berada di dalam HP, ia menegaskan masyarakat jangan berkecil hati. Sebab, Gubernur telah mengajukan perubahan status HP menjadi APL di Kemenhut. “Mudahan-mudahan ini disetujui. Kalaupun, misalnya, tidak bisa dilakukan perubahan, ada pintu lainnya, yaitu perhutanan sosial. Kita sedang koordinasikan dengan teman-teman di Dinas Kehutanan. Nanti bisa diterbitkan hak guna usaha. Untuk APL, saat ini berkisar 50,90 persen. Sisanya masuk HP,” ujarnya.

Untuk pendataan dan pemetaan, Syahrullah mengatakan, dilakukan kerja sama dengan Universitas Hasanuddin Makassar. Hanya saja, diakuinya pendataan memang belum maksimal. “Data yang saya miliki, sebagian besar petambak belum menyampaikan ke kita posisi lahannya. Untuk Bulungan baru terdaftar 27,33 persen. Kami mengharapkan keaktifan pemilik tambak, agar berkunjung ke DKP untuk kita bersama-sama mengidentifikasi ke lahan tambaknya. Lalu, Tarakan 15 persen, Tana Tidung 4 persen, dan Nunukan 6 persen,” bebernya.

Sementara itu, Kepala BPN Bulungan, Wahyu Setyoko mengatakan, luas area tambak dalam kawasan APL di Kaltara seluas 78.592 hektare. Lalu, tambak di areal HP seluas 70.707 hektare. Ditambah 659 hektare di areal HPK.

“Kalau kita ditanyakan mana yang akan diprioritaskan, itu tidak terlepas dari ketentuan bahwa untuk areal dalam HP maupun dalam areal dalam HPK, adalah areal kehutanan. Sehingga, areal tersebut merupakan aset pemerintah dalam hal ini Kemenhut. Jadi, prioritas pensertifikatan kita lebih ke APL,” ujarnya.

Untuk sertifikasi lahan di APL, ia mengakui bahwa pihaknya sedang proses 1.516 bidang pada 2019. Tahun berikutnya, diharapkan kegiatan berlanjut sehingga untuk lahan tambak secara bertahap dapat dilakukan sertifikasi. “Ini prosesnya lintas sektor. Kami berkolaborasi dengan Pak Syahrullah. Harapannya tahun berikutnya bisa lebih ditingkatkan lagi. Namun, perlu juga kita perhatikan, yaitu kesiapan data yuridis, yaitu memastikan tanah itu dapat dilakukan proses penerbitan sertifikat,” ujarnya.

Untuk syarat, ia menyebut, merupakan lahan pertanian. Jadi ada hal yang perlu diperhatikan. Terkait sertifikasi tanah pertanian, harus diperhatikan ketentuan tanah absentee.

Tags :
Kategori :

Terkait