Lagi, Tambang Ilegal Bukit Soeharto Terungkap

Selasa 25-08-2020,12:37 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Ekskavator, buldoser dan satu unit dump truck menjadi barang bukti aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto. (Azis/ Nomorsatukaltim)

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Dua pelaku pertambangan ilegal diringkus Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Yang terjadi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kedua pelaku itu berinisial R (50) dan Y (41). Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Samarinda. Diketahui R merupakan warga Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Sedangkan Y adalah warga Perumahan Pesona Mahakam, Kecamatan Samarinda Seberang.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan menyampaikan, terungkapnya kasus tambang ilegal ini berawal dari laporan warga sekitar. Berangkat dari informasi awal tersebut, SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan melakukan penelusuran, Rabu (19/8) lalu.

Di lokasi tersebut petugas mendapati satu unit ekskavator, satu unit buldoser dan satu unit dump truck dengan kondisi bermuatan batu bara. "Serta mendapati enam pekerja dan satu penanggungjawab di lapangan untuk kemudian dimintai keterangan," ungkapnya Senin (24/8).

Dari hasil penyelidikan kemudian menetapkan R selaku penanggung jawab lapangan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal tersebut.

Dari keterangan R, beserta sejumlah barang bukti yang sudah diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Y di kediamannya pada Jumat (21/8). "Menetapkan Y sebagai tersangka, yang berperan selaku pemodal," terangnya.

Kedua tersangka selanjutnya dititipkan ke rumah tahanan Polresta Samarinda. Sedangkan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Kalimantan.

Penyidik dalam kasus ini menjerat kedua tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Lanjut Subhan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini. Untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Untuk meningkatkan pengamanan kawasan Tahura Bukit Soeharto, pihaknya juga akan terus meningkatkan operasi penindakan. Sejauh ini, sudah sebanyak 14 kasus tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto yang ditangani Balai Gakkum KLHK Kalimantan. "Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera,” tegasnya.

“Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, khususnya Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini”, pungkasnya. (aaa/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait