Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Pengedar Sabu Kembali Diciduk Polisi di Kamar Hotel

Minggu 23-08-2020,20:02 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Rengga Puspo Saputro (kiri) dan jajarannya menunjukkan barang bukti dari tangan tersangka. (Azis/nomorsatukaltim.com)

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Tepatnya di salah satu hotel yang terletak di Jalan A Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 02.10 wita.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku berinisial ER (26) dibekuk polisi ketika sedang menunggu pembeli sabu seorang diri di kamar hotel.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 5 poket di tempat sampah. Dengan total seberat 50 gram.

"Kita amankan pelaku di salah satu kamar hotel, saat itu pelaku hanya seorang diri saja. Ketika dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti kita amankan termasuk narkoba jenis sabu," ungkap AKP Rengga kepada awak media di Mapolsek Sungai Pinang, Minggu (23/8/2020) pagi.

Dari hasil interograsi di lokasi penangkapan, pelaku sengaja menyimpan sabu tersebut di tempat sampah untuk mengelabui petugas kepolisian. Untuk menyamarkan barang bukti sabu terlebih dulu dimasukan ke dalam bungkusan kopi.

"Pelaku saat itu sedang menunggu pembeli. Dari hasil penyelidikan kami, sebelum sabu tersebut dijual belikan, pelaku sendiri yang mengemas sabu dengan paketan kecil," ucapnya.

Lanjut Rengga menerangkan, ER bukan kali pertamanya berurusan dengan kepolisian. Sebelumnya, pria 26 tahun itu sudah pernah mendekam di tahanan. Dengan kasus yang sama alias residivis. ER diketahui baru saja keluar dari penjara pada bulan Juni lalu. Sejak dua bulan terakhir ini, dia kembali beroperasi menjajakan barang haram tersebut. "Pelaku ini residivis. Sejak keluar dia kembali berprofesi sebagai pengedar," tuturnya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal sabu yang didapatkan dari pelaku. Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan kepolisian, diantaranya timbangan digital, 2 bundel plastik klip, uang tunai senilai Rp 900 ribu, bungkusan kopi dan tenpat sampah plastik.

"Masih dalam proses penyidikan kami. Namun, dengan berat sabu yang kita dapatkan ini, sebelum dijual akan terlebih dahulu dipecah kembali oleh pelaku," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan. "Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentangga narkotika," kuncinya.

Di kesempatan yang sama, Rengga mengajak warga untuk bersama-sama menumpas pelaku peredaran narkoba. Apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika, warga diminta tak segan untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Pihaknya pun akan menindaklajuti sekecil apapun informasi yang dilaporkan.

"Kami minta warga untuk tidak takut melaporkan ke kami jika menemui indikasi praktik peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Laporan yang ada pasti kami tindaklanjuti," pungkasnya. (aaa/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait