Soal IKN, Balikpapan Sudah Punya RDTR Tata Ruang Samar-Samar

Sabtu 22-08-2020,08:16 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

(dok. Nomorsatukaltim)

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tata ruang Kota Minyak akan menyesuaikan kebutuhan Ibu Kota Negara (IKN). Namun itu masih samar-samar. Sebab belum ada sinkronisasi antara pemkot dan pemerintah pusat. Terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengaku, sejauh ini belum mendapat informasi. Apakah ada wilayah Balikpapan yang masuk dalam zona perencanaan IKN. Tapi pihaknya sudah bekerja. Dalam hal ini Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan. "Tidak ada masalah. Pembahasan RDTR sudah jauh," katanya baru-baru ini.

Menurutnya, blueprint tata ruang kota beriman di masa depan tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. "Sudah dilakukan, tapi sejauh ini kita belum dapat informasi apakah ada wilayah Balikpaan yang kena," ujar wali kota dua periode itu.

Rizal tak menyebut detailnya. Hanya menyebut ada zona merah, zona hijau, industri dan kawasan perumahan.

Ia hanya menekankan jika perencanaan tata kota Balikpapan harus tetap mengikuti pola persentase pembagian, yang sudah ditetapkan sejak jaman pendahulunya, Imdaad Hamid. Yakni pembagian antara kawasan yang boleh digunakan untuk pembangunan 48 persen, sedangkan sisanya 52 persen harus dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) 52 persen.

“Itukan sejak wali kota sebelum periode saya sudah seperti itu. Konsep seperti itu sebaiknya tetap dipertahankan. (aturan) Tidak mengizikan tambang batu bara (harapannya) tetap dipertahankan," urainya.

Sebelumnya, awak media ini sudah menemui Kepala DPPR Balikpapan Tatang Sudirja yang menyebut, jika Balikpapan sudah menjadi outlet IKN. Pengembangan zonasi kawasan industri, dan kawasan pemukiman tidak hanya dipusatkan di wilayah Balikpapan Utara, kini semua kecamatan masuk dalam pembahasan perubahan perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Balikpapan.

"Tadinya memang begitu, tapi Balikpapan sudah jadi outlet untuk IKN. Semuanya perlu persiapan, jadi kami minta semua dimasukkan dalam OSS," ujarnya.

Menurutnya, kondisi eksisting Kota Minyak sudah terekam sempurna di kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Mulai dari kondisi fisik, keadaan lingkungan dan batas-batasnya.

“Siapapun yang mau berinvestasi di Balikpapan sudah bisa kita layani dengan menyajikan data yang baik," ungkapnya.

Hampir semua wilayah masih menyisakan lahan yang cukup menjanjikan bagi investor, baik pengembang proverti maupun industri. Hanya saja saat ini terkendala reses ekonomi global akibat dampak pandemi, hingga berpengaruh bagi minat para investor.

“Sudah ada kajian. Kita menggandeng perguruan tinggi untuk perubahan RDTRK," ujarnya.

Selain itu, rencana pembahasan perda RTRW menjadi penting, sebab akan menjadi basis pertimbangan teknis bagi Badan Pertanahan Negara (BPN), untuk memberikan izin lahan. Kemudian lahan tersebut bisa langsung dibangun pabrik, atau membangun perumahan.

Pembahasan perda RTRW nantinya selaras diharapkan dengan perubahan perda IMTN. Sebab pemkot sendiri sudah berkomitmen dalam pembagian persentase RTH 52 persen dan budidaya 48 persen.

“Misalnya ada pengembang izin membangun di atas area 8 hektare, paling yang diijinkan 70 persen. Sisanya untuk RTH," urainya. (ryn/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait