Kukar, nomorsatukaltim.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu terus lakukan pengembangan. Terkait penemuan mayat perempuan. Di RT 03 Desa Rempanga. Dari hasil pra rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Didapati beberapa temuan baru.
Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksarudin Adam menjelaskan, jika hilangnya barang bukti berupa kabel yang teraliri listrik dan menyebabkan korban meninggal dunia. Sengaja dibuang oleh pelaku SB (75). Tidak lain suaminya sendiri.
Pelaku disebut merasa panik dan ketakutan. Ketika korban tersengat, pelaku langsung buru-buru mencabut aliran listrik. Kemudian menggulung dan membuangnya. Tidak jauh dari TKP.
"Sempat dihilangkan setelah mengetahui istrinya terkena (jebakan) itu," ujar Aksar pada Disway Kaltim, Jumat (21/8/2020).
Awalnya, memang pelaku memasang jebakan listrik tersebut, untuk menghalau maling maupun hama perusak kebun sawi miliknya. Namun sewaktu kejadian, kepada polisi, pelaku mengaku lupa mencabutnya.
Bahkan Aksar mengatakan jika jebakan tersebut dipasang menyilang. Sehingga hewan maupun manusia yang masuk ke dibidang kebun pasti kena.
Selain itu, saat melakukan pra rekonstruksi. Aksar mengatakan jika menemukan sebuah lubang besar. Dengan ukuran sekitar 1 x 2 meter. Tidak jauh dari TKP. Namun galian tersebut terlihat belum tuntas. Aksar menduga, lubang tersebut akan digunakan pelaku untuk menghilangkan jenazah korban. Lantaran keberadaan lubang tersebut sangat mencurigakan dan tidak layak berada disana.
"Dugaannya untuk menghilangkan jenazah setelah menghilangkan barang bukti," lanjut Aksar.
Sementara itu, kepada Disway Kaltim. Pelaku mengatakan memasang kabel tersebut sekitar satu bulan lalu. Untuk mengusir hama. Namun dirinya mengakui jika dirinya lupa mencabut aliran listrik. Dan mengenai istrinya sendiri.
Ia mengatakan jika menyalakan aliran listrik ketika tiba malam hari. Dan melepas aliran listrik pada pagi harinya.
Saat ditanya mengapa membuang kabel yang menyebabkan istrinya meninggal, karena dirinya merasa takut dan panik. Jika ketahuan akan tersangkut masalah hukum.
"Takut dipenjara, makanya kabel dibuang," ujarnya sambil terisak menangis.
Aksar menyebut saat ini pelaku akan diancam dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya. Sehingga menyebabkan orang lain meninggal. Dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (mrf/eny)