Samarinda,NomorSatuKaltim.com – Mi (43) harus berurusan dengan polisi. Itu setelah ia diduga menganiaya seorang pria.
Mi diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota di kediamannya Jalan Rumbia, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa (18/8) dini hari, pukul 03.00 Wita.
Penganiayaan tersebut bermula pada Minggu (16/8) dini hari lalu. Mi terlibat keributan dengan Ls (29) yang disebutnya tak tepat janji membayar utang.
"Keduanya ini terlibat perselisihan, ada salah paham, terkait janji dari korban yang belum ditepati," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno kepada Disway Kaltim.
Saat menagih utang itu, Mi terpancing emosi lantaran Ls yang tak bisa membayar sesuai janji menjawab omongan dengan nada tinggi. "Karena tidak terima, pelaku langsung memukul pakai tangan sebanyak dua kali ke arah mata dan dada sebelah kanan, hingga korban terjatuh," terangnya.
Usut punya usut, bukan maksud Ls sebenarnya berbicara dengan nada tinggi. Dijelaskan Suyatno, korban adalah seorang berkebutuhan khusus. Sehingga nada ketika bicara memang agak tinggi. "Akibatnya korban mengalami memar di bagian tubuhnya," sambungnya.
Karena tak terima, korban didampingi keluarganya kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sungai Pinang. Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan. (aaa/eny)