Terima Kunjungan BNNP Kaltim, DPRD Dukung Peningkatan Status BNK Jadi BNNP

Rabu 19-08-2020,10:18 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Suasana pertemuan Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi bersama Wabup Chairil Anwar dan Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Imam Sumantri. (Rafi'i/ Nomorsatukaltim)

Kukar, nomorsatukaltim.com – Pada Selasa (18/8/2020) lalu, Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Alif Turiadi bersama beberapa anggota DPRD Kukar lainnya menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) Birgjend Pol Iman Sumantri. Turut hadir Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar.

Kunjungan yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD tersebut turut hadir Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani, Ketua Komisi I Supriyadi, Sekretaris Komisi IV Syarifuddin, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kukar Abdul Wahab, dan Miftahul Jannah.

Dalam kunjungan yang berlangsung hangat ini membahas rencana pembangunan tempat rehabilitasi pengguna narkoba di Kukar. Sekaligus membahas rencana peningkatan status Badan Narkotika Kabupaten (BNK) menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

"Kami berharap agar status BNK di Kukar dapat naik menjadi BNNK," ujar Iman.

Rencana ini mendapat dukungan dari Chairil. Pemerintah daerah siap menghibahkan lahan eks RSUD AM Parikesit Kukar yang saat ini berstatus lahan kosong. Letaknya berdampingan dengan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Samarinda.

Chairil menyebut, saat ini proses pemanfaatannya masih dalam tahapan pengkajian. Kajian ini akan terus didorong. Ia melihat permasalahan narkotika sebagai salah satu problem besar dan harus ditangani dengan cepat.

"Berkaitan dengan narkoba harus kita berantas bersama," tegas Chairil.

Disisi lain, Alif menjelaskan, pihaknya mendukung dan mendorong proses penghibahan agar terlaksana. Ini merupakan bentuk antisipasi peningkatan penyebaran narkoba di masyarakat Kukar.

"Harapannya Kukar ini bisa bebas narkoba," kata Alif.

Sementara itu, Ahmad mengatakan, dari segi regulasi DPRD akan mendukung penuh peningkatan status tersebut. Bahkan dalam jangka waktu satu sampai dua bulan ke depan regulasi bisa dirampungkan.

"DPRD sudah menyikapi. Tahun lalu sudah merencanakan aturannya,” tutup Yani. (adv/mrf/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait