Bansos Salah Sasaran karena Akta Kematian

Selasa 18-08-2020,11:48 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

David Pamuji

Tanjung Redeb, Disway - Melaporkan keluarga yang meninggal dunia masih minim. Padahal menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji sangat penting.

David mengaku, akta kematian menjadi bukti sah mengenai status kematian.

Sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status seseorang, asuransi, dan lainnya.

Yang tak kalah pentingnya, katanya, bantuan sosial (bansos) kadang salah sasaran. "Dengan akta kematian dapat diperoleh statistik penyebab kematian. Bagaimana dengan umur harapan hidup. Serta bagaimana penentuan kebijakan pembangunan lainnya," katanya kepada Disway Berau, Minggu (16/8).

Pihaknya pun mencari cara mengajak masyarakat peka terhadap penerbitan akta kematian. Setelah adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ia mengharapkan RT dapat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk peristiwa. Termasuk penduduk yang meninggal.

“Kepala kampung dan RT kita gerakkan untuk mendata secara kolektif 2 tahun terakhir. Agar prosesnya cepat. Karena jika menunggu keluarga melapor susah," tandasnya.

Yang juga tak kalah pentingnya, tambah David, adalah data untuk pesta demokrasi. Seperti pemilu dan pilkada. “Langkah KPU melakukan coklit sangat penting. Agar tidak ada penyalahgunaan hak suara," ungkapnya.

Data di Disdukcapil, pada tahun 2018, akta kematian yang dikeluarkan sebanyak 219. Pada 2019 sebanyak 229. "Angka itu sedikit. Sangat kurang yang melapor," ujarnya. (RAP)

Tags :
Kategori :

Terkait