Diduga Tak Jalankan Tahapan dengan Benar, Abdal-Rusmiati Akan Laporkan KPU Kutim

Sabtu 15-08-2020,20:57 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Sangatta, nomorsatukaltim.com - Beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengeluarkan Berita Acara Penolakan (BAP) terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutim, Abdal Nanang dan Rusmiati.

Sebelumnya, tim dari pasangan independen ini sudah menyerahkan syarat dukungan sebanyak 23.175 orang. Jumlah tersebut melebihi syarat yang diajukan KPU yang hanya 20.064 orang.

Namun tak disangka, fakta di lapangan mencuat bahwa sejumlah saksi menyatakan, nama mereka tidak muncul di dalam data petugas PPS.

Pada saat verifikasi faktual (verfak) perbaikan, tim bapaslon tersebut dan KPU sudah sepakat untuk membagi wilayah atau posko di beberapa desa. Salah satunya Desa Sangatta Utara yang dipecah menjadi 11 titik. Per kecamatan ada 21 titik. Tujuannya untuk mempermudah pendukung menemukan posko verfaknya dan menghindari konsentrasi massa.

“Namun kenyataannya tak sesuai. KPU malah memecah data. Sehingga masyarakat kesulitan menemukan dan mereka itu tidak koordinasi dengan LO atau tim pemenangan," papar Tim Pemenangan Bapaslon Abdal-Rusmiati, Reff Efendi Lubis.

Hal itu dinilainya sangat merugikan pihak pendukung. Temuan lain yang sangat krusial yakni para pendukung sudah datang sesuai dengan undangan. Namun petugas PPS dan Panwascam tak ada di tempat.

Ia mencontohkan di Desa Pengadan Baru. Pada 9 Agustus, pendukung bapaslon tersebut datang ke lokasi. Tetapi penyelenggara pemilu tidak ada. Penyelenggara justru datang pada 11 Agustus. Kemudian LO bapaslon ini menyerahkan data pendukung yang sudah datang. Namun ditolak. Penyelenggara menyuruhnya mengundang ulang mereka.

“Kemudian LO meminta data. Namun mereka tak memberinya. Jadilah LO mengambil sembarang orang. Karena petugas verfak tak mau memberikan data orang-orang pendukung," terangnya.

Tim Pemenangan Bapaslon Abdal-Rusmiati lainnya, Hasbullah mengaku tak mengetahui alasan mengapa berkas mereka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pihaknya tak mengetahui letak kesalahan dan kekurangannya. Ia pun tidak diberitahukan secara detail.

"Waktu itu saya datang untuk verfak. Namun berkas saya dicoret atau TMS dan tidak dijelaskan alasannya. Padahal berkas saya lengkap," katanya.

Berdasarkan temuan di lapangan, Bacalon Bupati Kutim Abdal-Rusmiati menegaskan akan melaporkan kejadian terasebut kepada pihak yang berwajib.

"Langkah kami ya akan kami laporkan kecurangan-kecurangan ini dan kita lampirkan bukti yang ada. Kecurangan ini terjadi di seluruh Kutim," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida menyatakan, setiap warga negara melaporkan ke pihak berwajib jika memang ditemukan kejanggalan di lapangan selama verfak atau verifikasi administrasi (vermin).

"Secara prinsip kami ini hanya penyelenggara dan sudah menyelenggarakan sesuai aturan. Terkait tak lulus vermin itu ada tahapannya dan kita sudah sampaikan kepada Bawaslu dan peserta. Ada regulasi di situ jika lulus verfak. Tentu lulus vermin," tutupnya. (fs/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait