Pemdes di Kutim Ingin Adminduk Dikembalikan ke Desa

Sabtu 15-08-2020,19:31 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Sangatta, nomorsatukaltim.com - Tertib administrasi kependudukan (adminduk) tidak akan terjadi tanpa partisipasi semua pihak. Termasuk pemerintahan desa (pemdes) lewat penganggaran pada APBDes.

Pasalnya, adminduk merupakan sektor pelayanan dasar yang masih mengalami berbagai problem. Terlebih menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).

Sekertaris Desa (Sekdes) Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Leonardus mengaku tak menyangka kini peran desa dalam mendata perpindahan atau penambahan penduduk tak lagi seperti dulu. Di mana desalah yang wajib mengetahui setiap pendatang maupun yang berpindah domisili.

"Kalau dulu setiap warga yang datang ataupun pindah wajib lapor ke RT. Dan RT melaporkan ke desa. Namun kini tidak lagi. Sehingga kami di desa tidak tahu jika ada penambahan atau pengurangan di daerah kami," ucapnya saat disambangi ke Kantor Desa Singa Gembara.

Selain itu, menurutnya, jika perpindahan warga masih dalam satu lokasi (Desa Singa Gembara, red.), hal itu tak menjadi masalah. Sebab masih dapat dipantau. Namun jika seseorang berpindah ke desa lain, hal itulah yang menimbulkan permasalahan.

"Kenapa saya sebut masalah? Sebab jika dia pindah ke desa lain atau ia masuk dari desa lain ke desa sini, tapi tak melapor ke RT atau desa, bagaimana kita bisa tahu jumlah penduduk secara riil. Karena orang itu hanya melapor ke Disdukcapil saja," ujarnya.

Leo menyebutkan, data administrasi desa tahun ini sangat tidak teratur alias berantakan. Laporan warga yang masuk atau berpindah langsung diketahui oleh Disdukcapil. Sementara desa tidak dilibatkan.

"Desa tidak tahu dan tidak dikabari. Orang langsung pindah dan masuk saja. Kalau dulu Disdukcapil per triwulan memang meng-update data itu ke desa. Namun sekarang tidak lagi. Itulah sebabnya data antara Capil dan desa berbeda," terangnya.

Ia menegaskan, perubahan data administrasi desa yang langsung ke Disdukcapil membuat peran desa tidak mengetahui mana yang wajib menerima bantuan pada masa pandemi saat ini.

"Pada masa pandemi begini ada warga baru yang masuk ke Desa Singa Gembara. Namun RT atau desa tidak tahu. Sebab ia tak melapor. Lalu ketika ada bansos dan dia wajib jadi penerima, akhirnya tak diberikan bantuan itu. Sebab RT maupun desa tidak tahu perpindahannya," tukasnya.

Selain itu, mendekati masa pilkada muncul hal yang sama. Leo memaparkan, data antara Disdukcapil dan desa berbeda.

"Mendekati pilkada ini juga jadi bermasalah. Data akurat dari desa hanya ada 200-an KK. Namun dari Capil ada 400 KK. Contoh seperti di RT 22-23. Data pemilih akuratnya hanya segitu. Namun di Capil banyak sekali. Demi mengantisipasi itu, RT harus turun langsung mendata. Kesadaran masyarakat juga harusnya melapor. Namun susah," paparnya.

Leo berharap agar tertib adminduk segera dikembalikan ke desa. Agar mengurangi kekeliruan data kependudukan di masyarakat Kutim. (fs/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait