Ribuan Warga Tak Terdata

Sabtu 15-08-2020,11:32 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Tanjung Redeb , Disway – Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan sejak 15 Juli-13 Agustus 2020, diakui Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Suryani, ditemukan berbagai macam permasalahan. Di antaranya, masih terdapat warga yang tidak masuk daftar pemilih.

Selain itu, ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) masuk di daftar pemilih. Dan, masih banyak ditemukan masyarakat yang belum dicoklit oleh petugas. Sehingga, beberapa catatan akan disampaikan kepada KPU, untuk segera ditindaklanjuti sebagai perbaikan.

“Secara riil, kami belum menerima laporan rekapitulasi. Karena masih belum terhimpun dari kabupaten/kota. Tapi jumlahnya ribuan,” ujar Suryani, Jumat (14/8).

Temuan itu, diakuinya cukup signifikan, namun terus berfluktuasi, karena ada yang bertambah, ada juga yang memang tetap berdasarkan laporan harian. Diharapkannya temuan semakin sedikit.

Karena, semakin banyaknya data yang tidak sesuai, atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, akan menyisakan kerja keras untuk pemutakhiran data pemilih.

Dari lima kabupaten/kota se Kaltara, dia menyebut jumlahnya cukup bervariasi. Di Kabupaten Bulungan, misalnya, ada sekitar 1.000 lebih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, padahal telah berusia 17 tahun.

Di Nunukan, data yang tercatat sebagai TKI sebanyak 7.256 pemilih, yang beralamat di Jalan Tien Suharto, Kelurahan Nunukan Timur. Tepatnya di Kantor Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan

“Yang jelas, ini akan menjadi catatan Bawaslu, yang akan direkomendasi ke KPU. Secara nasional. Dengan upaya ini, KPU punya ruang untuk melakukan perbaikan, atau melakukan sinkronisasi ulang,” ujarnya.

Sementara, dilansir Kayantara, Ketua KPU Kalimantan Utara, Suryanata Al Islami mengatakan, TKI yang terdata tersebut, sebelumnya merupakan daftar pemilih tetap (DPT) pada pileg dan pilpres 2019. Namun demikian, mereka tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2020.

Sebab, bukan merupakan pemilih KTP Kaltara.

“Warga yang berhak menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2020 ini, harus memiliki KTP elektronik domisili Kaltara,” ujar Suryanata. */ZUH/KYT/REY.

Tags :
Kategori :

Terkait