Terima Remisi, Sebanyak 29 Warga Binaan Langsung Bebas

Sabtu 17-08-2019,11:43 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi memberikan langsung surat remisi kepada empat warga binaan menerima remisi dan langsung bebas. (Andrie/diswaykaltim.com) Balikpapan, DiswayKaltim.com-  Sebanyak 29 warga binaan permasyarakatan Rutan dan Lapas Klas II B Balikpapan, 17 Agustus 2019, hari ini benar-benar “merdeka”. Pasalnya, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-74 RI mereka mendapat remisi dan langsung menghirup udara bebas. Kepala Lapas Klas II B Balikpapan Imam Setya mengatakan, rata-rata remisi yang diberikan adalah enam hingga delapan bulan. Dan remisi ini diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik sesuai penilaian Rutan dan Lapas Klas II B Balikpapan. "Hari ini remisi dari Lapas sebanyak 604 orang dan yang bebas langsung sebanyak 22 orang. Sedangkan Rutan, remisi umum 325 orang dan bebas langsung 7 orang," ujarnya, Sabtu (17/8/2019). Mereka yang mendapatkan remisi ini hampir 70 persennya merupakan warga binaan dengan kasus narkoba. Imam menambahkan, saat ini Lapas dan Rutan telah kelebihan kapasitas dari seharusnya yang hanya mampu menampung sekitar 450 orang. "Kapasitas memang semua sedang over (kelebihan, Red). Karena kiriman tiap hari. Di rutan juga over," jelasnya. Sementara terkait komitmen memerangi narkoba, Imam menjelaskan sejak dulu seluruh Rutan dan Lapas telah berkomitmen bersama. Hal ini diwujudkan dengan tingginya Standar Oprasional Prosedur (SOP) penjagaan serta kunjungan. "Komitmen Lapas dan Rutan memerangi narkoba telah melakukan SOP. Petugas telah berkomitmen juga. Kita memasang CCTV, X-ray dan penggeledahan manual," ujarnya. (k/bom/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait