Herman Kewot Tanggapi Duplik JPU; Saksi Sudah Akui Murni soal Utang

Rabu 12-08-2020,23:21 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Sidang lanjutan dugaan suap Hermanto Kewot kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (12/8) siang.

Mantan Anggota DPRD Kaltim periode 2014–2019 itu, diduga telah menerima aliran dana Rp 245 juta dari hibah yang didapat Kelompok Tani Resota Jaya (KTRJ) pada medio 2013.

Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan pembacaan replik atau tanggapan terdakwa Hermanto Kewot. Atas duplik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. JPU Sri Rukmini dan Indriasari, kala itu menolak pledoi atau pembelaan yang disampaikan tiga kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum dalam sidang agenda pledoi menyatakan, bahwa kasus yang menjerat Hermanto Kewot adalah murni utang piutang. Bukan suap atau gratifikasi. Di hadapan majelis hakim, JPU kemudian menyampaikan duplik atau tanggapannya.

JPU menolak pledoi terdakwa. Dan meminta terdakwa untuk dapat membuktikannya. Bahwa aliran dana yang diterima Hermanto Kewot dari Bakkara selaku ketua KTRJ sekaligus penerima dana hibah, adalah murni utang piutang.

Sidang mendengarkan tanggapan atas duplik dari terdakwa itupun dimulai dan dibuka secara umum oleh pimpinan Majelis Hakim Abdul Rahman Karim. Nampak Hermanto Kewot yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda dihadirkan sebagai pesakitan via daring.

Selain itu, JPU Sri Rukmini bersama rekannya Indriasari, turut hadir dalam ruang sidang. Berkas Replik itu lalu dibacakan secara bergantian oleh ketiga kuasa hukumnya. Yakni Roy Hendrayanto, Adji Dendi Hadimenggala dan Dina Paramitha Hefni Putri.

"Berdasarkan kewenangan, pada kesempatan kali ini, kami akan mengajukan duplik atas replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 05 Agustus 2020 lalu," ucap Dina Paramitha membuka pembacaan replik Hermanto Kewot.

Kuasa hukum menyampaikan, bahwa aliran dana yang diterima terdakwa sebesar Rp 245 juta adalah murni hasil utang. Hal itu telah disampaikan dalam fakta persidangan. Bahwa Hermanto Kewot telah meminjam sejumlah uang secara berkala kepada Bakkara.

Terdakwa tidak mengetahui bahwa dana yang diberikan merupakan hasil dari dana hibah yang diterima KTRJ. Dan hal tersebut turut dibenarkan Bakkara ketika dihadirkan sebagai saksi. Hasil pinjaman tersebut kemudian telah dibayar oleh Hermanto Kewot. Bertahap hingga tiga kali.

Hingga total utang yang sudah terbayar sebesar Rp 225 juta. Uang pinjaman itu diterima dan ditagih langsung oleh istri Bakkara, Mira, didampingi tetangganya bernama Sugiono. Dan telah diakui oleh kedua saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.

"Maka tuduhan jaksa penuntut umum yang menyebut pembelaan tim kuasa hukum tidaklah berdasar, sangatlah tidak tidak beralasan. Karena apa yang disampaikan dalam pembelaan ini, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para saksi dan terdakwa," terangnya.

Kuasa hukum turut membantah bahwa dana yang diterima Hermanto Kewot adalah hadiah hasil dari pengajuan dana hibah untuk KTRJ. "Kami sampaikan, jika terkait fungsi dan tanggungjawab selaku anggota legislatif yang membuat terdakwa jadi bersalah. Sedangkan dalam setiap pengambilan keputusan di dalam rapat-rapat DPRD dan Banggar Provinsi Kaltim, dilakukan secara paripurna. Yang artinya dilakukan secara kolektif kolegial atau yang lazimnya diputuskan secara bersama-sama," lanjutnya.

Keputusan pemberian dana hibah yang dilakukan melalui paripurna, dijelaskannya tidak dapat mempengaruhi. Atau seketika memuluskan proyek penganggaran atau membantu pencairan sisa dana hibah untuk KTRJ. "Maka hal ini dapat menjadi pencerahan bagi kita bersama,"  jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait