Bawaslu Minta Dishub Tertibkan APK di Angkutan Umum

Rabu 12-08-2020,21:42 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Banyaknya alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum membuat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Samarinda risih. Bawaslu minta ditertibkan. Oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto menyebut, APK di kendaraan umum tidak menyalahi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Bawaslu. Tetapi hal melanggar peraturan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terkait aturan lalu lintas.

"Betul belum peserta. Kalau ada one way (satu arah) kemudian menggangu sisi safety driving itu harus ditindak. Karena membahayakan pengendara," ujarnya melalui sambungan seluler, Rabu (12/8/2020).

Bawaslu pun telah mengirim surat kepada Dishub. Untuk menertibkan angkutan umum yang sengaja memasang APK. Isi surat tersebut menyatakan bahwa one way itu melanggar.

"Ya tertibkan dong. Jangan bicara kewenangan. Kewenangannya ya dia kok (Dishub). Artinya kita menagih janjinya Dishub untuk menertibkan itu," tegasnya.

Bawaslu meminta Dishub serius menindak pelanggar peraturan lalu lintas dengan mencopot APK yang terpasang pada angkutan umum. Guna membantu suksesnya penyelenggaraan Pilkada Desember nanti.

"Dishub serius urusi masalah pelanggaran one way. Kalau tidak ada tindaklanjut berarti Dishub tidak serius itu," ucapnya.

Dihubungi terpisah Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat enggan berkomentar banyak. Firman mengatakan, mengenai pelanggaran APK bukan ranah KPU untuk menjelaskan.

"Kalau KPU tidak dalam ranah bicara itu. Sesuai tahapan nanti kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk menetapkan titik-titik pemasangan APK. Karena belum menetapkan Paslon kita belum menetapkan titik-titik untuk APK secara resmi. Kalau mau bicara itu ke Bawaslu," ucapnya.

Sementara Ketua Tim Pemenangan Bapaslon, Mursyid Abdurrasyid menganggap selama belum ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon), APK yang terpasang tidak menyalahi aturan. "Selama belum mendaftar dan belum ditetapkan ya masih boleh. Kan ada aturannya. Siapa saja saya rasa boleh memasang APK," ujarnya.

Ia pun akan fokus pada persiapan pendaftaran Paslon sebagai langkah lanjutan. Setelah ditetapkan lolos syarat Bapaslon. "Yang mendesak untuk kami penuhi agar ketika Paslon ini ditetapkan maka seluruh persyaratan yang disyaratkan KPU sudah kami penuhi. Baik sisi administrasi maupun faktor lainnya," pungkasnya. (nad/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait