Sangatta, nomorsatukaltim.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kali ini seorang ayah tiri tega mencabuli anak gadisnya. Aksi bejat itu sudah berlangsung sejak 2018. Yang saat itu usia korban masih 12 tahun.
Aksi bejat pelaku NS itu terungkap usai korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Dan kemudian melaporkannya ke Polres Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf didampingi Kanit PPPA Polres Diva menyebut bahwa korban telah dipaksa ayah tirinya untuk melakukan hubungan suami istri berulang kali sejak dua tahun lalu.
"Pada tanggal 2 Agustus korban cerita ke ibunya bahwa ayahnya telah memaksanya untuk melakukan hubungan intim, kejadian itu terjadi pada tanggal 1 Agustus. Setelah mendengar hal itu ibunya pun melaporkan suaminya tersebut," ujarnya pada saat press release, Senin (10/8).
Tak hanya mencabuli korban, pelaku pun juga sempat mengancam Mawar (bukan nama sebenarnya). Jika berani mengadukan hal itu maka ia akan menceraikan ibunya.
"Pelaku ini menikahi ibu korban sejak 2018, dan pada tahun itu juga pelaku ini mulai mencabuli korban yang awalnya meraba/meremas dada korban. Hingga akhirnya ia berhasil menyetubuhi korban dan mengancam korban," tambahnya.
Sementara itu pelaku sempat melarikan diri. NS merupakan karyawan di salah satu perusahaan tambang di Kota Sangatta. Upaya pelarian pelaku ke Kota Samarinda tepatnya di Simpang Tiga Bukit Alaya.
Kemudian pelaku menyetop dan menaiki angkutan umum dari arah Simpang Tiga Bukit Alaya menuju Simpang Empat Sempaja. Kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum menuju kawasan Sempaja Ujung.
Sesampainya di sana, NS bersembunyi di sebuah kebun milik keluarganya. "Setelah satu hari bersembunyi di dalam kebun dan tidak tahan kemudian NS meninggalkan kebun dan menuju ke rumah keluarganya di Kota Samarinda. Dan selama pelarian NS hanya berdiam diri di rumah saudaranya tersebut," ulasnya.
Dari hasil mewawancarai pelaku, NS mengaku memang tertarik dengan tubuh anaknya yang mulai beranjak remaja tersebut.
"Memang tertarik (dengan tubuh korban). Hanya sepintas pikiran itu muncul, tiba-tiba hasrat saya muncul dan mencabulinya," jelasnya saat ditanya.
Atas perbuatannya, NS kini dituntut pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76D UURI No. 17 tahun 2016. (fs/eny)