Samarinda, nomorsatukaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda akan menyerahkan syarat dukungan hasil perbaikan. Mulai 8 hingga 11 Agustus. Hal itu sesuai PKPU 5/2020.
Dimana hal itu merupakan tahapan lanjutan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Hasil perbaikan tersebut akan dilakukan verifikasi faktual (Verfak) oleh tim PPS. Seperti yang disampaikan Komisioner KPU Samarinda Ikhsan Hasani. Ia menyebut ada sekitar 31.911 nama yang akan difaktualkan di lapangan.
"Apakah yang bersangkutan benar-benar mendukung Paslon (Pasangan calon) Parawansa-Markus, atau tidak," ungkap Ikhsan yang ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (8/8/2020) sore.
Menurut Ikhsan, KPU Samarinda membutuhkan 163 petugas yang akan melakukan verfak. Metode yang digunakan pun berbeda dengan sebelumnya.
"Kalau diawal kita melakukan verfak dari rumah-ke-rumah, untuk kali ini kita mengumpulkan verfak dengan cara kolektif," jelas Ikhsan.
Pengumpulan verfak dengan cara kolektif yang dimaksudkan ialah, pengumpulan data dalam satu kali pertemuan saja.
"Kemudian kita (KPU) data, lalu kita lakukan verfak pada pendukung itu," tambah Ikhsan.
Untuk mulainya sendiri, lanjut Ikhsan lagi ketika berkas tersebut diserahkan pada hari Sabtu kemarin. Maka kemudian hari ini PPK akan menyerahkan berkas ke PPS, detik itu pula verfak dimulai.
"Besoklah (hari ini) dimulai tahapan vaktual di lapangan. Mulai 9 sampai 15 Agustus," tandasnya mengakhiri. (nad/boy)