Dua Permohonan Poligami Dikabulkan

Senin 10-08-2020,09:52 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Muhammad Arsyad

Tanjung Redeb, Disway - Januari hingga Juli 2020, Pengadilan Agama (PA) Berau mengambulkan dua permohonan izin poligami.

Panitera Muda Hukum PA Berau, Muhammad Arsyad pengajuan izin poligami sangat rendah dalam satu tahun. Hal tersebut karena istri tak mau memberi restu.

Hal tersebut, katanya terbukti. Banyak kasus perceraian di Berau karena poligami liar. “Jika dihubungkan dengan kasus perceraian, adanya pihak ketiga lebih banyak. Karena poligami," jelasnya kepada Disway Berau, Minggu (9/8).

Tujuh bulan terakhir, bebernya, ada 275 pengajuaan perkara cerai gugat yang diajukan perempuan. Arsyad menjelaskan, poligami liar atau tak mengajukan izin sebab persyaratan yang tak bisa terpenuhi.

Syarat mengajukan izin poligami adalah, surat pernyataan berlaku adil terhadap masing-masing istri. Juga surat pernyataan dari istri pertama tidak keberatan dipoligami. Lalu surat pernyataan calon istri kedua untuk tidak keberatan dipoligami dan lainnya. Ada pula persyaratan berapa besaran harta yang akan diperoleh masing-masing istri.

Untuk poligami secara resmi, ungkap Arsyad, karena pihak istri tidak bisa memberi keturunan, atau telah memiliki anak, namun tidak bisa memberikan keturunan lagi. Ada juga yang memberikan izin lantaran istri sakit dan tidak bisa melayani suami.

“Yang persidangan di Juni kemarin, penghasilan dapat dikatakan minim.

Tags :
Kategori :

Terkait