Sendawar, nomorsatukaltim.com – Lembaga Adat Kabupaten (LAK) Kutai Barat (Kubar), mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Bahkan sebagai wadah menjalin dan menguatkan silaturahmi.
“Tidak saling menyinggung, agar tak terjadi salah paham yang dapat mengakibatkan permasalahan,” kata Kepala Adat Besar Kabupaten sekaligus Ketua LAK Kubar, Manar Dimansyah Gamas, dalam keterangan pers kepada wartawan, di Lamin Adat Benuaq, Taman Budaya Sendawar (TBS), Sabtu (8/8/2020).
Manar mengungkapkan, pihaknya telah menyelenggarakan acara ritual Adat Ruratn Perdamaian. Yakni dalam rangka memfasilitasi perdamaian secara adat antara dua pihak yang bersengketa, akibat postingan saling singgung di media sosial facebook belum lama ini.
“Perdamaian ini dalam Bahasa Dayak disebut Ruratn Perdamaian. Artinya setiap hal yang berpotensi masalah dalam masyarakat adat, maka lembaga adat harus mengambil sebuah sikap,” ungkapnya.
Dia menyebut Ruratn Perdamaian untuk menghentikan atau menengahi permasalahan apapun yang terjadi didalam masyarakat adat.
“Iya dalam sidang adat hari ini (Sabtu) dilakukan perdamaian adat antara salah satu warga asli Kubar dengan salah seorang warga pendatang,” ujar Manar.
Dia menyebut dalam Ruratn Adat, LAK Kubar mempertemukan dan mendamaikan para pihak. Menurutnya semua berakhir dengan saling memaafkan dan berdamai.
“Syukur permasalahan akibat postingan di facebook tersebut bisa didamaikan dengan menguatkan rasa kekeluargaan, dan menjunjung tinggi adat istiadat,” tukas Manar Dimansyah Gamas.
Sementartra itu, Ketua Dewan Penasihat Paguyuban Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) Kubar, Stepanus SP, sangat mengapresiasi LAK dan STB yang
telah berhasil dan sukses memfasilitasi pertemuan Ruratn Adat Perdamaian tersebut.
“Masing-masing pihak menerima apa yang diputuskan LAK. Berharap semua keputusan ini bisa diterima semua pihak dengan baik, sehingga menjadi sebuah perdamaian abadi,” ucap Stepanus.
Stepanus menyebut, terkait dengan permasalahan hukum UU ITE, maka bisa dilakukan koordinasi para pihak dan LAK dengan Polres Kubar.
“Semoga keputusan adat ini bisa menjadi salah satu cara meringankan dan mempermudah pihak yang telah bersengketa, jika ada urusan hukumnya dengan kepolisian,” tandas Stepanus yang juga Mantan Ketua STB Kubar, dan kini masih menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kubar. (imyimy/sam)