Tanah Adat Diserobot Perusahan, Pemilik Lahan Bersurat ke Jokowi

Kamis 15-08-2019,19:25 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Theodorus Tekwan Ajat (kiri) didampingi Direktur Walhi Kaltim Yohana Toko (tengah) akan bersurat kepada Jokowi. (Bayong/DiswayKaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Menyambut peringatan HUT Ke-74 RI, elemen masyarakat menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isinya adalah kekecewaan lantaran tidak memerhatikan kondisi masyarakat adat. "Kami mau sampaikan pesan, dalam tahap visi kelima Jokowi sekarang lebih buka keran investasi seluas-luasnya. Reformasi birokrasi jokowi fokus kecepatan pelayanan dan kemudahan izin. Ini akan meminggirkan peran masyarakat adat," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, Yohana Tiko saat konferensi pers di Kantor Walhi, Kamis (15/8/2019). Ia menyampaikan lahan adat yang diakui hanya sekitar 48 ribu hektare. Itu pun hanya di Kubar. Disamping itu lahan adat tersebut sering terjadi konflik. Contoh nyata adalah kasus yang menerpa Theodorus Tekwan Ajat di Kubar lantaran mempertahankan tanah adat dan terpaksa bersinggungan dengan PT Kemakmukran Berkah Timber (KBT) 2014 silam. Pihak KBT pun mempolisikan Tekwan karena dianggap tidak mau kooperatif memberikan lahan. Sejak saat itu Tekwan menjadi tersangka hingga hari ini. Padahal lahan milik Tekwan masuk dalam lahan adat. "Tekwan dari 2014 sampai sekarang statusnya masih tersangka. Kami akan bersurat ke Jokowi dan Komnas HAM," tegas Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30 Buyung Marajo. Ia menambahkan niatan membuka iklim investasi dalam skala besar yang menjadi janji politik Jokowi akan memicu 4K. Korupsi, kriminalisasi, kerusakan dan konflik. "Konflik ini sangat sedikit terselesaikan. Solusi yang ditawarkan pasti relokasi, ganti rugi atau kerja sama. Sementara masyarakat adat ini merasa aman-aman saja dan hidupnya tercukupi sebelum lahan mereka dicaplok perusahan," tegas Buyung. Kembali ke kasus Tekwan, pihaknya menjelaskan sudah meminta Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada polres Kubar namun tidak diberikan. Bahkan surat penahanan kepada Tekwan pun tidak pernah diperlihatkan. Dalam konfers tadi, Tekwan pun turut memberikan keterangan. "Hak hidup saya dicabut. Alam kami kaya, kami tidak butuh perusahaan di Long Isun. Yang kami pikir bagaimana hutan kami tetap hijau," ujar Tekwan. Ia mengaku ditahan karena melanggar UU KUHP pasal 368 tentang pemerasan. "Saya disebut merampas kontraktor, kunci chain saw yang saya tidak pernah pegang. Sampai saat ini status tersangka saya belum dicabut. Makanya saya akan bersurat kepada Pak Jokowi untuk menuntut keadilan," tegas Tekwan. (boy)

Tags :
Kategori :

Terkait