Kecelakaan, Pengajuan Dispensasi Nikah Meningkat

Sabtu 08-08-2020,09:33 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Panitera Pengadilan Agama Berau, Muhammad Arsyad

Tanjung Redeb, Disway - Pengadilan Agama (PA) Berau mencatat, 70 persen permintaan pengajuan dispensasi nikah akibat adanya kehamilan di luar pernikahan. Populer dengan sebutan married by accident (MBA) atau menikah karena kecelakaan.

Hingga Juli 2020, kata Panitera Muda Hukum PA Berau, Muhammad Arsyad, permintaan dispensasi nikah mencapai 51 perkara.

Didominasi pengajuan dari perempuan. Angka tersebut meningkat. Dibanding tahun lalu. Hanya 42 perkara.

“Peningkatan signifikan di Juli sebanyak 19 perkara,” ungkanya, Jumat (7/8).

Rata-rata permintaan dispensasi berasal dari anak yang berusia 18 tahun. Ada juga di bawah umur, 14 tahun.

Disebutkan, permintaan dispensasi menikah berasal dari mereka yang telah putus sekolah. Hanya berijazah SD. Tapi juga ada yang lulus SMA.

Arsyad menjelaskan, selain kehamilan, 30 persen di antaranya karena kondisi ekonomi keluarga yang sulit. “Saat ada yang melamar disetujui. Karena kondisi ekonomi yang sulit untuk memenuhi kebutuhan si anak," jelasnya.

Arsyad menyebut permintaan dispensasi nikah sebagian besar berasal dari Tabalar, Labanan dan Gunung Tabur.

Tags :
Kategori :

Terkait