Samarinda, nomorsatukaltim.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda akan lakukan rapat kedua kalinya. Membahas pencatutan syarat dukungan perbaikan. Yang dilakukan pasangan Parawanssa-Markus Taruk Allo.
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan hal itu. Sebelumnya, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada keduanya pada Kamis (6/8/2020) lalu. Baik dari saksi-saksi. Liaison Officer (LO). Hingga Parawansa-Markus sendiri.
"Saya kira soal bagaimana status hukumnya, bisa menunggu hasil rapat pembahasan kedua besok," terang Abdul Muin di Hotel Mercure Samarinda, Jumat (7/8/2020).
Bawaslu sendiri menggunakan pasal 184 terkait penyalahgunaan dengan sengaja. Pembuktiannya melalui proses klarifikasi mencari keterangan. Kemudian dikaji. Dan hasilnya akan diputuskan melaui rapat internal. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan oleh Bawaslu. Tetapi ia menegaskan. Hasil akhir tergantung pada rapat penegakkan hukum terpadu (Gakumdu). "Apakah kasus ini tetap berlanjut atau tidak dari sana (Gakumdu) hasilnya," tandasnya.
Semula pemanggilan Bapaslon tersebut berkaitan adanya dugaan pencatutan syarat dukungan perbaikan yang diterima KPU. Dugaan ini pun diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dimana Parawanssa-Markus diminta menyampaikan klarifikasi secara lisan. Dugaan ini terkuat setelah ditemukannya pencatutan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah seorang Komisioner Bawaslu. Datanya masuk dalam Form B11-KWK dan Form BA1-KWK.
Diwawancara terpisah, Parawansa menyebut telah mengiktui klarifikasi dugaan pencatutan nama syarat dukungan. Anca, sapaan akrabnya mengaku tidak mengetahui nama yang bersangkutan masuk dalam daftar syarat dukungan . "Itu yang kami enggak tahu. Namanya data ribuan, enggak bisa dicek satu-satu," ucapnya. Soal langkah selanjutnya, Anca mengikuti saja prosedur yang ada.
Markus Aruk Tallo pun sempat diklarifikasi. Disuguhi beberapa pertanyaan. Mulai dari sistem pengumpulan KTP dan lainnya. Sama, ia pun tidak sempat mengecek. Karena mepetnya waktu. Dan bayaknya data yang harus dikumpulkan. Pengumpulan itu dilakukan oleh relawan yang tersebar. Dan langsug disampaikan kepadanya melaului telepon. "Tidak ada informasi yang bermasalah. Saya juga kaget kalau ada masalah," celetuknya.
Pemanggilan dalam agenda klarifikasi itu diakui Markus baru pertama kali. Dirinya menegaskan, adanya dugaan pencatutan tidak ada, dirinya hanya berpikir relawan berusaha semaksimal mungkin.
Ia pun membantah jika proses pengumpulan sayarat dukungan dilakukan melalui perantara. Seperti, suami mendukung dan membawa serta KTP istri dan anak. "Itu tidak benar, sejauh ini kami mengikuti sesuai aturan," sanggahya. (nad/boy)