Sudahkah Promoter?

Kamis 06-08-2020,00:03 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Oleh : Chehob Helmi

KETIKA sedang istirahat, tiba-tiba bapak mertua saya datang menghampiri. Waktu itu sekitar pukul 15.30 Wita. Mengabarkan kalau ada tiga orang laki-laki dari Polresta Balikpapan mau bertemu istri saya.

Saya pun berdiri menyambut, mempersilakan masuk, duduk dan menanyakan maksud dan tujuannya. Mereka mengenalkan diri. Cuma satu yang saya ingat namanya: Hari. Yang mengenalkan dia dan kedua kawannya berasal dari tim Buser Polresta Balikpapan. Wow. Buser. Yang kepanjangannya kalau tidak salah Buru Sergap.

Sebuah nama yang melegenda di dunia kriminal. Yang bertugas mengungkap, memburu dan menangkap pelaku kejahatan. Yang kelas kakap. Bukan kelas ecek-ecek. Mencuri ayam misalnya. Hari pun menjelaskan kedatangannya. Untuk memberitahu istri saya. Kalau ada laporan penganiayaan yang dibuat kawan istri saya.

Wow. Sampai tim Buser yang datang langsung. Saya pandang istri saya dengan penuh kekaguman. Sementara kawan Hari di sebelah kanannya memperlihatkan gulungan kertas. Mungkin yang dimaksud laporan tadi. Hanya memperlihatkan. Tidak memberikan atau menunjukkan surat panggilan. Hari pun menanyakan apakah istri saya. Ikut mereka atau datang sendiri. Saya jawab: akan datang sendiri.

Sejurus kemudian mereka pamit dan memberitahukan lokasinya di posko Buser. Di sebelah kantor Unit PPA. Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kurang lebih satu jam, saya, istri dan ibu mertua tiba di posko buser. Disambut Hari. Di dalam nampak seorang perempuan yang memakai semacam jaket. Dari celana dan sepatunya kelihatan dia seorang polisi. Lebih tepatnya dari satuan provos.

Informasinya, dia adalah kakak dari kawan istri saya. Yang melaporkan itu. Dan bertugas di satuan Provos Polda Kaltim. Di dalam ruangan juga ada kawan istri saya. Sebagai pelapor. Kemudian seorang perempuan berjilbab. Entah siapa.

Tampak juga seorang laki-laki yang duduk sambil menghisap rokok. Hanya terdiam. Di depannya ada segelas kopi hitam. Kami bertiga pun dipersilakan duduk. Hari kemudian meminta penjelasan kejadian yang membuat akhirnya istri saya dilaporkan.

Istri saya kemudian menjelaskan kronologi kejadian nya secara gamblang dan detail. Hingga tersebut oleh istri saya: " tas saya dirampas oleh dia (kawan istri saya yang membuat laporan). Ya saya pertahankan pak. Tapi dia ngotot mau ambil," ujar istri saya.

Tiba-tiba laki-laki yang diam tadi bertanya: "Tas ibu dimana? Ibu pegang atau ada di meja? tanya nya tegas! Istri saya menjawab: "Lupa pak,". Si lelaki tadi membalas: "Itu bukan dirampas bu. Tapi diamankan," katanya.

Saya yang mendengar jadi merasa aneh dan bertanya. Kok bisa disebut diamankan. Sementara kawan istri saya itu bukan petugas keamanan atau polisi yang berhak mengamankan barang milik seseorang. Itu pun kalau terkait dengan suatu kasus kejahatan. Si lelaki tadi kembali mengulang lagi perkatannya: " Iya. Itu diamankan. Bukan dirampas," jawabnya lagi. Dengan sangat tegas.

Ups… Saya jadi berpikir. Apakah lelaki ini benar-benar polisi. Apakah dia tidak paham pasal 362 KUHP yang berbunyi : "Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah".

Apakah dia tidak paham? Atau dia paham tapi pura-pura tidak paham? Entalah. Yang pasti menurutnya tas istri saya itu bukan dirampas. Tapi diamankan oleh kawan istri saya. hehe.

Beberapa menit kemudian, kami diantar ke salah satu ruangan di satuan reskrim Polresta Balikpapan oleh Hari. Kami pun duduk menunggu. Cukup lama. Sekira setengah jam lebih.

Tags :
Kategori :

Terkait