Pelaku persetubuhan di bawah umur yang diamankan Polsek Samboja (dok/Humas Polres Kukar)
Kukar, nomorsatukaltim.com - Tindak pidana persetubuhan di bawah umur masih terus terjadi. Kali ini terjadi pada gadis berusia 17 tahun. Panggil saja Intan. Di Kecamatan Samboja. Kutai Kartanegara (Kukar).
Diketahui, Intan disetubuhi pria berinisial MY (25) di kediamannya. Sebelumnya, Intan pergi dari rumah tanpa izin dari orangtuanya. Sejak 29 Juli lalu.
Ternyata MY yang menjemput Intan ke Samboja. Dan tinggal bersama. MY sendiri diketahui memiliki hubungan spesial dengan korban.
"Punya hubungan pacaran," ujar Kapolsek Samboja AKP Reza Pratama saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (5/8/2020).
Tinggal serumah. membuat pelaku tidak bisa menahan hasratnya. Akhirnya MY mulai membujuk korban. Untuk berhubung suami-istri. Agar korban mau terjerumus ke dalam bujukan pelaku. Pelaku menjanjikan akan bertanggungjawab kepada korban.
Dan benar saja, korban akhirnya disetubuhi pada 1 Agustus 2020. Sekira pukul 22.00 malam. Sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut, Reza menyebut korban yang masih duduk di kelas 2 SMA mengalami trauma.
Karena tidak terima. Paman korban yang baru mengetahui hal tersebut. Langsung melaporkan pelaku ke Polsek Samboja. Tidak lama setelah menjemput korban dari tempat tinggal pelaku.
Bersama pelaku, turut diamankan beberapa barang bukti. Yakni beberapa helai pakaian pelaku dan korban. Serta pakaian dalam keduanya.
Kini pelaku masih ditahan di Mapolsek Samboja. Pelaku terancam sanksi dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002. Terkait Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (mrf/ava)