Ketika Mahar Sulit Terbukti

Rabu 05-08-2020,12:34 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

“Regulasi kita menuntut adanya pembuktian pidana untuk politik uang, sementara waktunya dibatasi hanya 5 hari untuk Bawaslu. Waktu yang sangat sempit untuk mengumpulkan alat bukti. Penerima politik uang juga dipidana, maka akan meminimalisir masyarakat yang akan melapor,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kaltim Ebin Marwi ketika diwawancarai Disway Kaltim menyebutkan, jarang sekali peserta pilkada yang didiskualifikasi gara-gara mahar politik. Praktik tersebut susah dibuktikan karena regulasinya tidak mendukung.

“Regulasi kita menuntut adanya pembuktian pidana untuk politik uang, sementara waktunya dibatasi hanya 5 hari untuk Bawaslu. Waktu yang sangat sempit untuk mengumpulkan alat bukti. Penerima politik uang juga dipidana, maka akan meminimalisir masyarakat yang akan melapor,” jelasnya.

Kendala lainnya, kata dia, tidak adanya perlindungan hukum bagi pelapor ataupun saksi. Perlindungan saksi berdasar UU Perlindungan Saksi dan Korban akan memakan waktu sehingga perkara kedaluwarsa. Kemudian, kesadaran hukum masyarakat rendah. Bukan hanya enggan melaporkan tapi juga turut “menerima” politik uang sebagai hal yang lumrah. (sah/dah)

Berita Terkait:

Tercekik Mahar Partai

Tags :
Kategori :

Terkait