Pelaku Tabarak Lari Itu Tertangkap, Sembunyi di Hutan Belakang Rumahnya

Minggu 02-08-2020,16:55 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia pun disangkakan pasal 310 ayat (4) KUHP tentang Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. (Bom/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait