Di Kubar, Baru 14 Usaha Galian ‘C’ yang Sudah Mendapat Rekomendasi DPMPTSP

Sabtu 01-08-2020,22:37 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Tambang jenis golongan C di Kubar, bergerak dalam usaha menggali atau menambang batu gunung di tepi sungai, serta Kadis DPMPTSP Kubar Henderman Supanji (inzert) (imran/nomorsatukaltim)

Sendawar, nomorsatukaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), membeberkan bahwa hingga saat ini baru 14 badan usaha maupun perorangan yang bergerak pada bidang usaha Galian Golongan ‘C’ di Kubar yang sudah mendapat rekomendasi untuk penerbitan izin resmi.

Kepala Dinas PMPTSP Kubar, Henderman Supanji Ssi Msi mengungkapkan, khusus sektor pertambangan dan kehutanan sudah ditarik menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk menerbitkan perizinannya.

“Termasuk pertambangan galian C, secara undang-undang menjadi kewenangan provinsi,” terangnya kepada nomorsatukaltim di Sendawar, Sabtu (1/8/2020).

Menurutnya, selama ini DPMPTSP Kubar hanya melayani perizinan yang menjadi kewenangan kabupaten. Namun, kata Kadis, memang DPMPTSP Kubar sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Khusus untuk tambang golongan C yang dibawah lima hektare, diberikan kewenangan kepada kabupaten hanya sampai kepada menerbitkan rekomendasi,” tegasnya.

Henderman menjelaskan, setelah rekomendasi tersebut terbit, sesuai dengan MoU, maka akan dibawa ke Pemprov Kaltim.

“Selanjutnya provinsi menerbitkan izinnya,” ucapnya.

Henderman Supanji mengungkapkan, rekomendasi tersebut hanya berlaku selama dua tahun. Sehingga pengusaha galian C yang selama ini sudah mendapat rekomendasi, maka pada September 2020 akan berakhir.

“Imbauan saya bagi pengusaha yang memang berniat untuk berusaha di galian C itu, sebelum MoU berakhir, silahkan datang mengurus ke DPMPTSP Kubar,” tukasnya.

“Karena kalau MoU tidak diperpanjang, maka pengusaha galian C akan mengurus dari nol, semuanya di provinsi,” tambah Henderman.

Kadis membeberkan, hingga saat ini pengusahan galian C yang sudah mendapat rekomendasi dari DPMPTSP Kubar baru ada 14 usaha. Yang dalam tahap proses mengurus izin lebih dari 10.

“Harapan, agar semua itu bisa selesai sebelum September 2020. Bagi pengusaha yang berencana membuka galian C diatas 5 hektare, silahkan langsung ke provinsi. Baik badan usaha maupun perorangan,” pungkasnya.(imy)

Tags :
Kategori :

Terkait