Kukar, nomorsatukaltim.com - Empat perampok yang sempat viral di media sosial. Berhasil diringkus oleh Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar). Sehari setelah percobaan perampokan yang dilakukan pada Kamis (30/7/2020) kemarin. Di toko emas sekitar komplek Pasar Tangga Arung.
Sebanyak tiga pelaku berhasil ditangkap. Sebut saja Dadang, Diding dan Dudung. Dan satu pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terlebih dahulu pelaku Dadang tertangkap warga di Pasar Tangga Arung.
Dua pelaku lainnya, Dadang dan Diding tertangkap di Simpang 3 Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
"Satu masih melarikan diri," ujar Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho dalam rilisnya, Jumat (31/7/2020).
Andrias menjelaskan saat kejadian, saat para pelaku melancarkan aksinya. Para pelaku melompati etalase toko milik korban. Berbekal senjata airsoft gun jenis pistol dan pisau panjang. Namun saat tengah akan mengambil emas, korban melihat dan berteriak. Karena banyaknya warga yang melihat kejadian tersebut, akhirnya pelaku mengurungkan niatnya untuk merampok.
"Saat kejadian satu pelaku diamankan warga," lanjut Andrias, lagi.
Tiga pelaku lainnya, berhasil melarikan diri hingga ke PPU. Sempat terjadi kejar-kejaran antara kepolisian dan ketiga pelaku. Hingga akhirnya mobil yang dikendarai para pelaku lepas kendali dan kontrol. Hingga menyebabkan mobil masuk ke parit. Karena ada kesempatan, RY melarikan diri ke dalam hutan dan belum ditemukan hingga saat ini.
Diketahui, pelaku yang diamankan saat ini masih dalam status pelajar dan di bawah umur. Dari keterangan yang dihimpun Polres Kukar. Antara korban dan RY memiliki masalah pribadi. Keduanya pernah cekcok, tidak lama sebelumnya. Dan keduanya juga ternyata sama-sama pedagang emas di Pasar Tangga Arung.
Ketiga pelaku pun mengaku jika mereka diancam dan juga diiming-imingi uang Rp 50 juta. Apabila memang berhasil melancarkan aksinya.
Saat ditanya kepada Dadang. Dirinya melakukan tindak kejahatan tersebut lantaran ingin membeli smartphone. Gunanya untuk bisa bisa belajar online selama pandemi COVID-19. Dadang sendiri merupakan siswa kelas XI sekolah menengah atas.
"Buat beli HP, selama ini pakai punya orang tua," ceritanya sambil tertunduk.
Atas tindak para pelaku, diancam dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal Darurat nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman 12 tahun penjara. (mrf/eny)