Akibat “Main” Sabu, Dua Karyawan Sawit di Jempang Masuk Bui

Rabu 29-07-2020,21:22 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Sendawar, nomorsatukaltim.com – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Begitulah yang dialami dua karyawan salah satu perusahaan sawit di Kutai Barat (Kubar) ini.

Yakni tersangka AS (18) dan tersangka Rt (25), keduanya berdomisili di mess PT BSMJ, Kampung Lempunah, Kecamatan Jempang.

Kedua tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Resor Narkoba Polres Kubar, Senin (27/7/2020) , pukul 20.00 Wita.

“Kedua tersangka berhasil diamankan di Kampung Nayan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas Kapolrrs Kubar AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf, Rabu (29/7/2020).

Menurut Iptu Darwis Yusuf, kedua tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat yang resah ada seseorang yang melakukan transaksi narkoba.

“Polisi melakukan penyelidikan, didapati tersangka AS sedang bertransaksi di sebuah warung di Kampung Nayan. Disitu pula akhirnya Polisi mengamankan tersangka Rt,” urainya.

Dipaparkan Iptu Darwis, dari penggeledahan terhadap tersangka AS, ditemukan barang bukti sabu dikantong celana sebelah kiri.

“Barang bukti berupa 3 poket kecil yang diduga sabu, dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 1,2 gram,” tuturnya.

“Juga 1 unit telepon genggam atau (HP) warna hitam, 1 lembar celana pendek warna coklat, 1 buah plastik klip ukuran kecil, serta 2 lembar tisu warna putih,” tukas Iptu Darwis Yusuf.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun,” pungkas Darwis.(imy)

Tags :
Kategori :

Terkait