Polres Kubar Mediasi Masyarakat Dasaq Dengan PT Boss dan PT PB, Begini Hasilnya

Rabu 29-07-2020,21:18 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Dimediasi Polres Kubar, masyarakat pemilik lahan di Kampung Dasaq bertemu dengan PT Boss dan PT PB terkait pelunasan ganti rugi lahan, Rabu 29 Juli 2020. (Imy/nomorsatukaltim)

Sendawar, nomorsatukaltim.com – Penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan oleh PT Bangun Olah Sarana Sukses (BOSS) dan PT Pratama Bersama (PB) terhadap masyarakat pemilik lahan di Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, hingga kini belum tuntas.

Setelah berulang pertemuan masyarakat pemilik lahan dengan PT BOSS, kembali dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Polres Kubar, Rabu (29/7/2020) di Mapolres, Sendawar.

Dalam pertemuan itu dihasilkan empat butir kesepakatan ditandatangani bersama. Selaku kuasa masyarakat pemilik lahan, DPC Ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kubar menyatakan menerima kesepakatan itu. Namun ada hal penting digaris bawahi, yakni sejumlah lahan yang masih perlu diverifikasi tidak boleh digarap perusahaan penambang batubara itu.

“Sesuai dengan isi berita acara, untuk pelunasan ganti rugi lahan di PT BOSS dibayar dalam dua tahap,” kata Ketua Umum DPC Gepak Kubar sekaligus Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar, Matias Genting SH kepada wartawan di Sendawar, usai pertemuan.

Dia juga menyebut, untuk PT PB diharapkan tidak ada kegiatan perusahaan diwilayah yang disengketakan dengan PT MKB dan sengketa antar pemilik

lahan. Matias Genting menegaskan, hal itu hingga ada verifikasi lahan dan kepastian izin lokasi.

“Tidak boleh melakukan kegiatan sebelum ada pembayaran,” tuturnya, didampingi Sekretaris Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Kubar, Sarjodi SH yang juga Koordinator Wilayah Kubar-Mahulu LBH A Johnson Daud SH MHum dan Rekan.

Sementara itu Petinggi (Kepala Kampung) Dasaq, Mardonius Raya, yang hadir dalam pertemuan itu menegaskan, masayrakat pemilik lahan dapat menerima hasil kesepakatan yang tertuang dalam berita acara 29 Juli 2020.

“Hasil kesepakatan dalam pertemuan difasilitasi Polres Kubar bisa kami terima. Saya secepatnya membuat tim verifikasi lapangan terhadap lahan masyarakat yang masuk dalam areal PT PB,” tegasnya.

“Untuk lahan yang belum dibebaskan, perusahaan tidak boleh beroperasi,” tandas Raya.

Begitu pula disampaikan Kepala Adat Kampung Dasaq, Basri. Menurutnya, pelunasan pembayaran selama dua kali oleh PT Boss yang tertuang dalam berita acara, dapat diterima masyarakat pemilik lahan.

“Untuk lahan masarakat yan masuk dalam PT PB, ada indikasi tumpang tindih. Memang perlu verifikasi lapangan secepatnya,” ungkapnya.

Salah satu tokoh masyarakat, Yapet, setuju dengan pelunasan pembayaran lahan masyarakat dengan waktu dua kali oleh PT Boss.

“Iya kami (masyarakat) sepakat menerima pelunasan pembayaran selama dua kali sesuai tertuang dalam berita acara,” singkatnya.

Perlu diketahui, kesimpulan rapat itu yakni, pihak manajemen PT Boss bersedia untuk melakukan pembayaran sisa Down Payment (DP) pembayaran lahan milik masyarakat Kampung Dasaq dalam dua tahap. Tahap 1 tanggal 7 Agustus 2020, dan tahap 2 pada 7 Oktober 2020.

Tags :
Kategori :

Terkait