Disinggung Punya Tambang Ilegal di Medsos, Anggota DPRD Lapor ke Polres Kukar

Rabu 29-07-2020,15:14 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kukar, Nomorsatukaltim - Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Suyono, melalui kuasa hukumnya, Agus Shali. Resmi melaporkan rekan sejawatnya Ahmad Yani ke Polres Kukar pada Selasa (28/7/2020) kemarin, terkait indikasi pencemaran nama baik dan fitnah, di platform media sosial (medsos) Facebook.

Kepada awak media. Agus menekankan adanya kalimat di postingan tersebut, menyebut kliennya sibuk mengurus tambang ilegal. "Bukti berupa screenshot postingan Ahmad Yani di halaman FB," ujar Agus Shali pada Nomorsatu Kaltim, Rabu (29/7/2020) pagi.

Ia menegaskan, apabila tuduhan yang dilayangkan Ahmad Yani kepada Suyono tidak terbukti. Maka unsur-unsur dalam Pasal 310 ayat 1 Jo Pasal 310 ayat 2 KUHP Jo UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat 3 Jo UU nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahanayas UU ITE nomor 11 tahun 2008 Pasal 45 ayat 3 bisa terpenuhi.

"Kalau ancaman 4 tahun," lanjut Agus, lagi.

Terkait apakah ada komunikasi antara keduanya, Agus Shali mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Namun ketika Suyono menunjuknya sebagai kuasa hukum. Dirinya mengambil sikap untuk melakukan pengaduan tersebut ke kepolisian.

Namun saat ini, postingan yang ditulis oleh Ahmad Yani sudah dihapus. Namun sambungnya, jejak digital tidak bisa dibohongi. Tinggal tugas siber Polri yang akan menelusuri postingan tersebut.

Sementara itu, Ahmad Yani mengaku, jika postingan yang sudah dihapusnya itu merupakan main-main saja. Namun apabila pihak Suyono ingin membesarkan permasalahan tersebut, dirinya tidak mempermasalahkan. "Nanti dilihat sesuai fakta atau tidak," ujar Yani.

Bahkan Yani juga sangat siap, apabila pihak kepolisian memanggil dirinya. Tentunya untuk mengklarifikasi terkait postingannya di Facebook. Serta mengambil langkah hukum terkait permasalahan ini. "Siap laporkan balik," tutup Yani.

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian membenarkan jika menerima adanya laporan tersebut. Laporan tersebut ada di Kapolres Kukar. Yang selanjutnya akan disposisi kepada Reskrim Polres Kukar.

Nantinya terlebih dahulu akan memanggil pelapor, yakni Suyono. Terkait bukti apa saja yang diserahkan ke Polres Kukar. "Mungkin sekitar minggu depan," pungkas Herman. (mrf/byu)

Tags :
Kategori :

Terkait