Wacana Diskualifikasi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Hanya Masukan Mendagri

Selasa 28-07-2020,13:58 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

KPU RI Menanggapi Wacana Diskualifikasi, I Dewa: Ubah Dulu UU-Nya

Mendagri juga menegaskan, Bawaslu sebagai wasit dan menegakkan Peraturan KPU dalam pesta demokrasi, untuk tak segan-segan memberikan sanksi yang tegas hingga diskualifikasi terhadap pelanggaran atas kesalahan yang berulang terkait pelarangan tersebut.

"Oleh karena itu, yang tegas-tegas saja, tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoian, sehingga Bawaslu bisa nyemprit (memberikan sanksi), kalau sampai terjadi berkali-kali kesalahan yang sama, diskulifiikasi kalau diperlukan, dan kita juga bisa memberikan sanksi sosial, media juga bisa memberikan sanksi sosial,” tegasnya.

Mendagri menambahkan, pasangan calon menjadi role model dalam penerapan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Pilkada. (dai/dnn/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait