Untung Rp 30 Juta Per Bulan, Mantan Kakam Jual BBM Subsidi

Selasa 13-08-2019,18:23 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro saat jumpa pers di Polres Berau, Selasa (13/8) pagi.(Zuhrie/DiswayBerau) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Mantan kepala Kampung Harapan Jaya Kecamatan Segah, berinisial DH (48) terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi, karena berupaya melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Jalan Marsma Iswahyudi, Kecamatan Teluk Bayur, Senin (12/8) kemarin. Tak hanya sendiri, DH diamankan bersama rekannya berinisial MS (44) di lokasi kejadian yang sama. Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula kecurigaan warga terhadap aktivitas kendaraan pelaku di salah satu rumah warga yang setiap hari melakukan bongkar muat BBM jenis solar menggunakan jeriken. "Mendengar laporan itu, tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat memindahkan BBM solar subsidi dari tangki mobil ke dalam jeriken 20 liter," terangnya saat jumpa pers, Selasa (13/8) siang. Lanjut Rengga, pelaku utama DH diketahui menjalankan aksinya sudah hampir satu tahun terakhir, bahkan dalam satu hari ia mampu meraup keuntungan dari hasil penjualan BBM hingga Rp 1 juta. Modusnya pun cukup rapi, sebab pelaku melakukan pengisian BBM menggunakan truk pribadi tanpa tangki modifikasi sehingga tidak menimbulkan kecurigan petugas. "Pelaku ini membeli di SPBU dan menjual ke penampung dengan mengambil untung 500 rupiah per liter. Satu hari ia bisa kumpulkan sampai 2 ton BBM. Dalam 1 bulan bisa dapat keuntungan Rp 30 juta," jelasnya. Sementara MS ikut terlibat karena menyediakan tempat penampungan BBM subsidi. Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 40 jeriken BBM solar bersubsidi bersama truk pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Pasal 5 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancaman pidananya jelas di atas 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. Walaupun kami sudah nenetapkan 2 tersangka, tetapi masih mendalami pengumpul BBM dari pelaku yang indentitasnya telah diketahui," tutupnya. (*/rie/app)

Tags :
Kategori :

Terkait