KPU Kubar Sudah Terima Kekurangan Dukungan Dari Bacalon MAS

Senin 27-07-2020,22:50 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye SH, saat menerima penyerahan kekurangan dukungan KTP dari pasangan Bacalon MAS di Kantor KPU Kubar, Sendawar, Senin 27 Juli 2020. (imy/nomorsatukaltim)

Sendawar, nomorsatukaltim.com – Dalam rangka memverifikasi pasangan bakal calon perseorangan, Martinus-Abdul Azis (MAS) yang berencana akan mengikuti Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar) tahun ini, KPU Kubar menggelar rapat pleno, Senin (27/7/2020).

Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye SH menegaskan, kekurangan syarat dukungan yang diserahkan terdahulu oleh Bacalon MAS, telah dipenuhi dan diserahkan kepada KPU Kubar dalam rapat pleno tersebut.

“Seharusnya sebanyak 11.448 dukungan tersebar di sedikitnya pada 9 dari 16 kecamatan se-Kubar. Namun saat itu masih kurang sebanyak 4.036 dukungan. Kekurangan tersebut sudah dipenuhi dan diserahkan bacalon MAS pada hari ini (Senin 27 Juli 2020),” terang Arkadius Hanye kepada wartawan di Kantor KPU Kubar, Sendawar.

Arkadius menuturkan, kekurangan dukungan terhadap bakal calon perseorangan dari pasangan MAS sejumlah 4.036 dukungan. Seharusnya diserahkan sebanyak 7.452 dukungan.

Menurutnya, berdasarkan aturan didalam PKPU Nomor 3/2017 tentang pencalonan perseorangan, untuk syarat dukungan yang kurang dalam verifikasi faktual bisa dilakukan perbaikan dengan syarat dua kali syarat kekurangan.

“Harusnya MAS menyerahkan sebanyak 8.072 dukungan KTP ataupun surat keterangan (Suket), yakni pada 25-27 Juli. Berdasarkan PKPU nomor 5/2020, daftar dukungan tersebut di input,” paparnya.

Dia mengungkapkan, kekurangan dari dukungan pasangan perseorangan Bacalon MAS yang lalu, saat ini sudah dipenuhi.

“Jumlah sebanyak 10.387 dukungan sudah diserahkan oleh bakal calon MAS. Tersebar di 16 kecamatan, ada di 175 kampung/kelurahan di Kubar. Untuk memenuhi kekurangan yang lalu,” tukas Arkadius Hanye.

Arkadius menambahkan, daftar dukungan yang diserahkan MAS sudah melebihi dari syarat minimal yang dipersyaratkan oleh PKPU.

“Selanjutnya KPU Kubar akan melakukan penghitungan dengan mengecek, baik di silon maupun di formulir, untuk mencocokkan,” tandasnya.

Arkadius Hanye menjelaskan, jika dalam pencocokan syarat dukungan tersebut oleh KPU terpenuhi oleh bakal pasangan calon, maka bakal calon bisa mendaftar menjadi pasangan calon untuk maju dalam Pilkada Kubar 2020.

Sementara itu bakal calon pasangan MAS, mengakui optimis akan bisa menjadi calon, dan maju dalam Pilkada Kubar 2020.

“Kami sudah menyerahkan kekurangan dukungan. Berupa Elektronik KTP, mandat dari Koalisi Rakyat Bersatu sebanyak 10.837 dukungan. Sudah melampaui 50 persen lebih dari yang dipersyaratkan,” ucap Bacalon Bupati Martinus Herman Kenton, didampingi Bacalon Wabup H Abdul Azis.

“Kami yakin mandat rakyat ini akan diproses sesuai UU dan PKPU yang berlaku, menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati,” pungkasnya.(imy)

Tags :
Kategori :

Terkait