DPRD Balikpapan: Aturan Gugus Tugas Cukup untuk Mensanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Senin 27-07-2020,12:26 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Abdulloh. (dok)

--

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemkot mewanti-wanti pengelola usaha kafe dan restoran. Meski saat ini Balikpapan sudah memasuki fase kedua kebiasaan baru, namun jika tidak menerapkan protokol kesehatan, izin tetap bisa dicabut.

Pemkot belum memiliki landasan hukum yang mengikat. Terkait sanksi penutupan atau pencabutan izin usaha tersebut.

Ketua DPRD Balikpapan Anbdulloh menyebut, aturan dalam fase dua sudah cukup bagi eksekutif, untuk menindak. Menurutnya, sanksi bisa jadi diberikan bagi mereka yang tak taat protokol kesehatan. Termasuk pengelola kafe dan restoran. "Aturannya memang begitu. Memakai masker, menjaga jarak, menggunakan hand sanitizer. Bisa saja disanksi. Kami melihat kondisi saat ini," ujarnya, saat ditemui di sela-sela perhelatan Musda X DPD II Partai Golkar Balikpapan, di Hotel Novotel, Minggu (26/7).

Abdulloh menyebut, pelaku usaha kafe dan restoran sudah semestinya memperhatikan aturan. Dalam fase kedua. Sebab pemkot sudah memberikan pelonggaran. Yang akhirnya bisa menyelamatkan usaha mereka. "Kalau tidak ada tamu atau pelanggan yang datang, yang rugi mereka. Kalau aturan COVID-19 diterapkan Insya Allah tidak ada masalah," urainya.

Legislator Golkar itu menyebut, ketegasan pemkot dalam mendisiplinkan masyarakat tidak perlu menunggu turunnya perwali. Sebab aturan protokol kesehatan sudah diterbitkan dari pusat sampai daerah. "Tak perlu lagi. Aturannya sama. Yakni aturan gugus tugas dalam rangka new normal," imbuhnya.

Sebelumnya Jubir Tim Gugus Tugas Balikpapan Andi Sri Juliarty menyebut, timnya memantau pelaku usaha kafe dan resto. Ternyata ada saja yang masih belum menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan. (ryn/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait