Sejarah Pembagian dan Perampasan Wilayah Palestina

Senin 27-07-2020,09:16 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Warga Palestina berusaha mencegah dan melawan upaya otoritas Israel menghancurkan pemukiman serta merampas tanah mereka. (Int)

Jakarta, Nomorsatukaltim.com- Konflik tak lekas usai antara Palestina dan Israel memasuki babak baru akhir-akhir ini. Dengan kemunculan rencana aneksasi wilayah Tepi Barat. Yang digadang-gadang oleh Israel akan mulai dibahas lebih lanjut pada 1 Juli 2020.

Keinginan Israel untuk melakukan aneksasi atau pencaplokan tanah milik orang lain secara paksa, ramai-ramai mendapat penolakan dan kecaman dari berbagai pihak.

Lembaga internasional, regional, juga sebagian besar negara-negara sebagai entitas sendiri bersepakat mengenai ketidaksetujuan mereka terhadap rencana itu. PBB, misalnya, mendesak Israel untuk urung menjalankan pencaplokan tersebut.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menegaskan, aneksasi adalah tindakan yang ilegal dan melanggar sejumlah kesepakatan internasional yang telah dicapai sejauh ini.

“Jika diimplementasikan, pencaplokan akan menjadi pelanggaran paling serius terhadap hukum internasional, sangat merugikan prospek Solusi Dua Negara, dan melemahkan kemungkinan pembaruan perundingan,” ujar Guterres dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB pada akhir Juni 2020.

Namun Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sempat tak gentar. Ia berlindung pada Kesepakatan Abad Ini (Deal of the Century) yang digagas Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Netanyahu menyebut, pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tersebut. Yang pada faktanya ditolak mentah-mentah oleh Palestina. Karena dianggap hanya menguntungkan pihak Israel.

Bagaimanapun, target 1 Juli yang didambakan Netanyahu tak menjadi kenyataan. Hingga kini, rencana aneksasi secara formal masih ditangguhkan. Salah satunya karena AS belum memberikan lampu hijau serta dinilai tengah sangat berhati-hati untuk menyatakan keputusan.

Sepanjang sejarah konflik Palestina dan Israel, sejumlah perjanjian muncul dan beberapa di antaranya telah disepakati. Sasarannya kurang lebih: mengupayakan jalan tengah dengan membagi wilayah itu untuk kedua belah pihak.

RESOLUSI 181

Palestina tentu menjadi pihak yang mengutuk serta menolak paling keras rencana aneksasi oleh Israel. Hajat hidup rakyat Palestina menjadi pertaruhan utama dalam rencana itu.

Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair al-Shun giat menyuarakan penolakan terhadap penjajahan yang dilakukan oleh Israel terhadap negaranya. Terkait rencana aneksasi itu, ia menyatakan, Palestina mendesak Israel untuk tunduk pada Resolusi 181.

“Sampai saat ini Israel tidak patuh terhadap Resolusi 181. Ketidakpedulian Israel merupakan sikap meremehkan komunitas internasional: negara-negara yang mendukung resolusi tersebut,” kata Zuhair dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, 25 Juni 2020.

Resolusi 181, disebut juga Rencana Pembagian Palestina, adalah resolusi yang dikeluarkan oleh PBB di akhir 1947. Untuk memecah Tanah Palestina bagi Bangsa Yahudi dan Arab.

Secara kasar, pembagian wilayah itu lebih banyak untuk bangsa Yahudi: sekira 55 persen. Sedangkan sisanya hak bangsa Arab.

Tags :
Kategori :

Terkait