Samarinda, nomorsatukaltim.com - Reskrim Polsek Samarinda Kota sigap. Berhasil menangkap Husein (27), pria pembawa 50 butir pil ekstasi, Kamis (23/7) lalu.
Husein berhasil diringkus petugas kepolisian saat sedang asik duduk di atas motornya. Di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang.
Informasi diterima, terungkapnya hal tersebut saat anggota kepolisian mendapatkan informasi jika ada seseorang yang mengedarkan ekstasi di Kelurahan Selili. Pelaku diketahui melakukan transaksi berpindah-pindah tempat.
Berdasarkan informasi tersebut anggota pun langsung melakukan penyelidikan. Dan setelah berhasil mengantongi indentitas, pelaku berhasil diamankan. Dimana saat itu iabhendak menunggu pelanggannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 50 butir pil ekstasi biru merk mercy. Disimpan di kotak rokok. Lalu diletakan dalam jok motor. "Sebelum pelanggannya datang, pelaku sudah kami amankan duluan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno saat dikonfirmasi Minggu (26/7/2020).
Selain, mengamankan barang bukti pil ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit handphone. serta motor Honda Vario hitam dengan Nopol KT 5275 NZ. "Saat ini pelaku sudah kami amankan di polsek dan akan dilakukan pengembangan lagi, dari mana dia peroleh barang itu, termasuk apakah dia ini jaringan atau kerja sendiri," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 114 atau 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun kurungan bui. (aaa/boy)