Hasil curian dijualnya dengan sangat murah. Supaya barang curiannya cepat berpindah tangan.
"Jual di toko-toko yang mau saja. Saya sudah dapat Rp 1 juta. Tapi saya gunakan buat makan sehari-hari," ujarnya sambil tertunduk.
RS yang bekerja serabutan itu disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (bom/hdd)