Pintu Diketuk Tak Ada Respons, Rumah di Balikpapan Dibobol

Sabtu 25-07-2020,10:42 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Hasil curian dijualnya dengan sangat murah. Supaya barang curiannya cepat berpindah tangan.

"Jual di toko-toko yang mau saja. Saya sudah dapat Rp 1 juta. Tapi saya gunakan buat makan sehari-hari," ujarnya sambil tertunduk.

RS yang bekerja serabutan itu disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait